Profil Kombes Yulius Bambang Karyanto Dipecat Polri Gegara Kasus Nyabu Bareng Wanita di Kamar Hotel
Berikut profil Kombes Yulius Bambang Karyanto alias Kombes YBK dipecat Polri gegara kepergok nyabu bareng wanita di hotel.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
- Dirpolair Polda Jambi (2013)
- Dirpolair Polda Papua (2016)
- Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri (2019)
- Pamen Yanma Polri (2023)
Kasus hingga Dipecat
Baca juga: Profil Naila Aulita Alqubra Paskibraka Nasional Utusan Banten, Ternyata Asal Sulawesi Tenggara
Kombes Yulius Bambang Karyanto dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan dari anggota Polri buntut kasus narkoba.
Pemecatan tersebut berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung pada Senin (21/8/2023).
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis.
Adapun yang bertindak sebagai Ketua Tim KKEP adalah Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Dengan Wakil Ketua Tim KKEP yakni Karowabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto.
Dalam sidang KKEP tersebut, Kombes Yulius dinilai bersalah lantaran terbukti mengonsumsi sabu dan mengajak seorang perempuan berinisial R.
“YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan,” jelas Brigjen Ahmad dalam keterangannya.
Baca juga: Profil Oklin Fia Selebgram Berhijab Viral Makan Es Krim, Nama Asli, Agama, Karier Nge-Rap, Asal
“Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ujarnya menambahkan.
Atas perbuatannya, Kombes Yulius Bambang Karyanto dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003.
Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.