Berita Kendari
Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu Minta Camat dan lurah Tak Sembarang Terbitkan SKT
Pj Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Asmawa Tosepu minta camat dan lurah tak sembarang terbitkan Surat Keterangan Tanah.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pj Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Asmawa Tosepu minta camat dan lurah tak sembarang terbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Hal itu menyusul masih seringnya dijumpai kasus sengketa tanah di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.
Asmawa menyebut salah satu cara meminimalisir sengketa tanah di Kota Kendari, dengan memberikan pemahaman ke camat dan lurah, terkait penggunaan tanah.
Mengingat SKT dikeluarkan oleh kepala desa/lurah setempat.
Baca juga: Panti Asuhan di Kendari Sulawesi Tenggara Disorot Pemkot Gegara Diduga Curang dan Eksploitasi Anak
Seperti sosialisasi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Kendari, di salah satu hotel di Kota Kendari, sejak Senin-Selasa 30 Mei 2023.
"Kegiatan seperti ini itu sangat-sangat strategis," ujarnya.
Asmawa berharap melalui forum tersebut bisa menambah kekayaan wawasan camat dan lurah dari para ahli di bidang pertanahan.
Dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kendari.
"Sehingga tugas-tugasnya dapat dijalankan dan tidak ada lagi yang dipanggil lagi oleh aparat hukum terkait tumpang tindih sertifikat tanah," bebenrya.
Baca juga: Syarat dan Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Calon Mahasiswa Baru UHO Kendari Sultra Jalur SNBP 2023
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Kota Kendari, Agus Salim mengatakan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pasti batas tanah yang menjadi obyek pengadaan tanah.
Bahkan sering terjadi tumpang tindih kepemilikan dokumen dalam satu bidang tanah. Sehingga, ketika ada kepentingan pembangunan oleh pemerintah daerah kadang-kadang salah bayar, karena dokumen yang ganda.
Sehingga jika camat dan lurah sudah memiliki pemahaman terkait penggunaan tanah maka SKT yang akan dikeluarkan juga akan meminimalisir sengketa tanah.
"Kemudian ada luasan alas hak, ada bukti penguasaan fisik itu kadang-kadang tidak sesuai dengan dilapangan. Kan biasa persoalan seperti itu," katanya.
Baca juga: Hamina Jadi Calon Jemaah Haji Tertua Asal Kota Kendari Sultra 2023, Sempat Gagal Berangkat 2019 Lalu
Selain camat dan lurah, sosialisasi ini juga diikuti OPD terkait lingkup Pemkot Kendari.
Sehingga diharapkan dapat menyamakan persepsi tentang regulasi peraturan yang berkaitan dengan pengadaan tanah, juga pemahaman bagi OPD yang membutuhkan tanah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.