Sultra Memilih
Nama-nama Calon Anggota DPD Sulawesi Tenggara di Pemilu 2024, KPU Sultra Juga Umumkan DCS Caleg DPRD
Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra juga umumkan DCS calon anggota DPD RI selain Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Sultra.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara atau KPU Sultra juga umumkan DCS calon DPD RI selain Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Sultra.
Daftar 24 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD Sultra pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tersebut juga diumumkan KPU pada Sabtu (19/08/2023).
KPU Sultra pada hari yang sama juga mengumumkan DCS calon anggota legislatif atau caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara atau DPRD Sultra.
Pengumuman Nomor 8/PL.01.5-PU/74/2/2023 yang dikeluarkan di Kendari tertanggal 19 Agustus 2023 tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Asril.
Selain itu, Keputusan KPU Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara Nomor 62 Tahun 2023.
Sedangkan, nama-nama calon anggota DPD RI di Sulawesi Tenggara tertuang dalam Pengumuman DCS Nomor 7/PL.01.5-PU/74/2/2023.
Pengumuman juga dikeluarkan di Kendari tertanggal 19 Agustus 2023 dan ditandatangani Ketua KPU Sultra, Asril.
Baca juga: Daftar 693 Caleg DPRD Sulawesi Tenggara di Pemilu 2024, Rincian Calon Anggota Legislatif 18 Parpol
Pengumuman tersebut tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Terdapat nama-nama 24 calon anggota DPD Sultra berikut asal dan tempat tinggal bakal calon dalam pengumuman tersebut.
Pengumuman DCS tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 178 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022.
Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana terlampir.
“Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 179 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah,” tulis pengumuman KPU Sultra.
“Bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPD yang tercantum dalam DCS,” lanjut pengumuman tersebut dikutip TribunnewsSultra.com.
Disebutkan, masukan dan tanggapan disampaikan dari tanggal 19-28 Agustus 2023 secara tertulis.
Disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara melalui:
1. Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id.
2. Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dengan alamat Chairil Anwar No 9 Puuwatu Kota Kendari
3. email silondpd@kpu.go.id.
“Demikian diumumkan untuk diketahui,” tulis pengumuman Nomor 7/PL.01.5-PU/74/2/2023 yang diteken Ketua KPU Sultra, Asril.
Berikut nama-nama 24 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Sulawesi Tenggara dalam pengumuman DCS DPD Sultra:
Baca juga: BREAKING NEWS KPU Sultra Umumkan Nama-nama Calon Anggota DPRD Sulawesi Tenggara pada Pemilu 2024
1. Abdul Jalil
- Tempat tinggal di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
2. Abdul Rasyid Syawal
- Tempat tinggal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
3. Almagfirah Sapri
- Tempat tinggal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
4. Amnaeni Dg Tabaji

- Tempat tinggal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
5. Andi Nirwana S
- Tempat tinggal di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
6. Andi Sahibuddin
- Tempat tinggal di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
7. Burhani
- Tempat tinggal di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: LENGKAP! Pengumuman Nama-nama Anggota Bawaslu 2023 di 17 Kabupaten dan Kota Sulawesi Tenggara
8. Dewa Putu Ardika Seputra
- Tempat tinggal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
9. Fatmayani Harli Tombili
- Tempat tinggal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
10. La Ode Umar Bonte
- Tempat tinggal di Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
11. Leni Andriani Surunuddin
Baca juga: Hasil Survei Capres-Cawapres Terbaru Indikator: Elektabilitas Ganjar-Sandi Kalahkan Prabowo-Erick
- Tempat tinggal di Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta.
12. Mansur
- Tempat tinggal di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
13. M Aris Achmad
- Tempat tinggal di Jakarta Utara, DKI Jakarta.
14. Masmur
- Tempat tinggal di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Klarifikasi KPU Sultra Soal Perbaikan Berkas Bacaleg, Semua Parpol Termasuk Demokrat Sudah Diterima
15. M Tasmin L
- Tempat tinggal di Kota Depok, Jawa Barat.
16. Muhlis
- Tempat tinggal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
17. Muirum Awi
- Tempat tinggal di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
18. MZ Amirul Tamim
- Tempat tinggal di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
19. Ratna La Da
- Tempat tinggal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
20. Tie Saranani
- Tempat tinggal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
21. Tony Akbar Hasibuan
- Tempat tinggal di Jakarta Pusat, DKI Jakarta
22. Wa Ode Hamsinah Bolu
- Tempat tinggal di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara
23. Wa Ode Rabia Al Adawua Ridwan
- Tempat tinggal di Kota Depok, Jawa Barat.
24. Yurisman Star
- Tempat tinggal di Kota Bekasi, Jawa Barat.(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.