Airlangga Hartarto Cabut Dukungan Golkar ke Prabowo Subianto? Deklarasi Berujung Laporan Dewan Etik

Terbuka peluang Airlangga Hartarto akan mencabut dukungan Partai Golkar kepada Prabowo Subianto.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Terbuka peluang Airlangga Hartarto akan mencabut dukungan Partai Golkar kepada Prabowo Subianto. 

"Karena itu kami mohon kepada dewan etik untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran terberat yang dia lakukan," sambugnya.

Lawrence mengatakan pelanggaran yang dilakukan yakni, karena Airlangga tidak melaksanakan keputusan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Partai Golkar pada 22 Maret 2021 lalu yang telah menetapkannya sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.

Ketum Golkar ini justru mendukung Prabowo Subianto dari Partai Gerindra untuk menjadi Capres di Pilpres 2024 mendatang.

Menurut Lawrence, sikap Airlangga tersebut sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat sehingga harus dipertanggungjawabkannya kepada Golkar.

Baca juga: Hasil Survei Capres-Cawapres Terbaru Indikator: Elektabilitas Ganjar-Sandi Kalahkan Prabowo-Erick

"Jadi Pak Airlangga itu hanya satu yaitu diputuskan untuk menjadi capres,” tuturnya.

“Tetapi kenyataannya, per hari ini dia tidak melaksanakan keputusan Rapimnas, tapi malah mendukung Capres Prabowo," tegasnya.

"Persoalan dia mendukung dan melakukan koalisi tidak kami masalahkan sama sekali. Yang kami persoalkan, Pak Airlangga yang mengambil sikap seperti itu," imbuhnya.

Oleh karena itu tindakan Airlangga yang mendukung Prabowo sebagai Capres tersebut dinilai pihaknya sebagai tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar.

"Mengapa? karena tidak pernah dia mempertanggungjawabkan hasil Rapimnas yang mencalonkan dia menjadi Capres," ujarnya.

"Harusnya dia pertanggungjawabkan dulu di Rapimnas, kemudian kita ubah disana, mau mendukung siapa dan mau berkoalisi dengan siapa, tetapi tidak dia lakukan,”

“Sehingga langkah yang dia tempuh adalah langkah pribadi," ucap Lawrence.

"Kalau dia katakan yang dia lakukan hasil dari Rakernas 23 Juli yang lalu, itu juga sebuah penyalahgunaan wewenang,”

“Karena menurut Pasal 39 ayat 5 a Anggaran Dasar Partai, Rakernas itu fungsinya adalah menyusun atau mengevaluasi program kerja hasil munas, tidak mengambil keputusan politik," ucapnya.

Lebih lanjut, ia pun meminta Dewan Etik Partai  Golkar untuk memproses laporan tersebut.

Dia pun meminta laporannya itu diproses secepat-cepatnya dalam kurun waktu 7 hari.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved