Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS Dalam Pidato Nota Keuangan RAPBN 2024, Besarannya?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.

|
Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023.

Jadwal pengumuman kenaikan gaji PNS tersebut sebagaimana dibenarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Menurutnya, keputusan kenaikan gaji PNS/ASN akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi tepatnya saat pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada sidang paripurna tanggal 16 Agustus 2023.

"Kenaikan (gaji) PNS InsyaAllah sedang digodok Bapak Presiden,” tutur Sri Mulyani, dikutip dari Kontan.co.id pada Selasa (15/8/2023).

Presiden Jokowi dijadwalkan akan menyampaikan pidato kenegaraan menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78.

Dalam pidato tersebut, Presiden Jokowi juga akan membacakan Nota Keuangan Pengantar Rancang Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 dalam Rapat Tahunan MPR dan DPR.

Selain PNS, pemerintah juga akan naikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara berkala.

Juga akan menerapkan kenaikan gaji istimewa kepada PPPK.

Kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK ini merupakan kebijakan yang diberlakukan dengan persyaratan tertentu.

Baca juga: Lowongan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Formasi Pusat dan Daerah Lengkap 17 Jurusan Prioritas

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, syarat kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7/2023, tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” ujar Azwar Anas di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Selain kenaikan gaji itu, pemerintah juga sedang perjuangkan hak PPPK agar mendapatkan dana pensiun.

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas berharap, PPPK mendapatkan hak purnabakti yang sama dengan PNS.

"Tetapi salah satu yang penting juga terkait dengan pensiun. Selama inikah hanya ASN yang dapat uang pensiun," katanya, dikutip TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube CNBC Indonesia.

"Kami perjuangkan juga di Undang-Undang ini agar taman-teman PPPK bisa mendapatkan uang pensiun," tambahnya.

Gaji PNS Naik Berapa Persen?

Memang hingga saat ini belum ada ketetapan resminya, tetapi gaji PNS diprediksi akan naik 7 persen.

Diketahui, terakhir kali PNS mendengar pengumuman kenaikan gaji terjadi pada 2018 lalu.

Kenaikan gaji itu sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Pada saat itu, gaji PNS naik sebesar 5 persen.

Kenaikan gaji yang sama juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.

Sehingga, gaji PNS golongan I/A dengan masa kerja 0 tahun naik menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Lalu, gaji PNS golongan IV/E dengan masa kerja lebih 30 tahun naik menjadi Rp5.901.200, dari sebelumnya Rp5.620.300.

Dengan kata lain, gaji PNS mengalami kenaikan antara Rp70 ribu hingga Rp280 ribuan.

Baca juga: Profil Lengkap Biodata Dirut PT Taspen Antonius Kosasih, Sosok yang Laporkan Kamaruddin Simanjuntak

Terkait dengan kenaikan gaji PNS ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah buka suara. Bahwa akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Jokowi.

“Kenaikan gaji PNS, insya Allah sedang digodok dengan bapak presiden, beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” ujarnya.

Dirinya pun mengungkapkan, jika untuk jadwal pastinya pengumuman itu akan langsung disampaikan Presiden Joko Widodo di tanggal 16 Agustus 2023.

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani.

Karena saat ini, pihaknya masih mendiskusikan dengan serius perihal kenaikan upah atau gaji bagi para aparat negeri termasuk Polri, TNI, dan pensiunan.

Besaran Gaji PNS

Dengan adanya informasi tentang kenaikan gaji ASN atau PNS di tahun 2023 ini, diharuskan bersabar hingga nanti tanggal 16 Agustus 2023.

Berbicara tentang hal ini, untuk besaran gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).

Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya.

Berikut rincian gaji PNS, sebagaimana dikutip dari Tribunpriangan.com:

Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

- IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

- IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

- IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

- IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved