Mantan Bupati Buton Selatan Ditahan
Kerabat Mantan Bupati Busel Arusani Dilarang Masuk Lapas Baubau, Hanya Keluarga Dekat Boleh Jenguk
Sejumlah kerabat yang datang ketika mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani ditahan di Lapas Kelas II A Baubau, pada Senin malam (14/8/2023).
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU - Sejumlah kerabat yang datang ketika mantan Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani ditahan di Lapas Kelas II A Baubau, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin malam (14/8/2023).
Namun, kebanyakan yang datang tak dibolehkan masuk.
Petugas hanya membolehkan keluarga dekat yang menjenguk Arusani.
La Ode Arusani ditahan di Lapas Kelas IIA Baubau seusai ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton.
Mantan Bupati Busel ini menjadi tersangka dugaan Kasus korupsi studi kelayakan Bandara Kargo dan Pariwisata di Kabupaten Buton Selatan.
Baca juga: Detik-detik Eks Bupati Busel La Ode Arusani Ditahan Kejari Buton di Lapas Baubau Usai Jadi Tersangka
Pantauan TribunnewsSultra.com, aparat Kepolisian Resor (Polres) Baubau berjaga ketat di depan Rutan Lapas Kelas II A Baubau.
Mereka membatasi orang masuk menjenguk Arusani.
Bahkan, tidak semua orang dapat memasuki halaman Lapas Kelas II A Baubau.
Petugas menutup gerbang di pintu masuk.
Keluarga Menjenguk

Ketika ditahan, keluarga mantan Bupati Busel La Ode Arusani menjenguk.
Pantauan TribunnewsSultra.com, keluarga menjenguk di Lapas Kelas II A Baubau, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin malam (14/8/2023), beberapa saat setelah Arusani tiba.
Rombongan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton yang membawa Arusani di Lapas Kelas II A Baubau tiba sekira pukul 23.00 Wita.
Sebelum ditahan di Lapas Kelas II A Baubau, mantan Bupati Busel tersebut lebih dulu menjalani pemeriksaan di Kejari Buton, Kabupaten Buton.
Setelah mengikuti proses pemeriksaan, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka, sekira pukul 22.10 Wita.
Bupati Busel periode 2018-2022 itu terlihat keluar dari kantor Kejari Buton mengenakan rompi tahanan.
Kejari Buton mengantarkan Arusani menuju Lapas Kelas IIA Baubau. Guna menjalani masa penahanan sebelum sidang di pengadilan.
Arusani tiba di Lapas Kelas IIA Baubau dikawal aparat gabungan Polres Buton dan Kodim 1413 Buton.
Usai dimasukkan ke dalam sel tahanan di Lapas Kelas IIA Baubau, terlihat beberapa keluarga dekat masuk untuk menjenguk.
Terlihat petugas jaga di pintu masuk hanya mengizinkan keluarga untuk masuk ke dalam.
Petugas dari Polres Baubau juga membantu mengamankan di area luar di depan pintu masuk Lapas Kelas IIA Baubau.
Di sisi lain, terlihat beberapa orang yang merupakan kerabat dari mantan Bupati Busel datang.
Mereka hanya berada di luar gedung Lapas Kelas II A.
Tidak dibolehkan masuk.
Kasus Korupsi

Diberitakan TribunnewsSultra.co sebelumnya, mantan Bupati Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Arusani ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau, pada Senin malam (14/8/2023).
Arusani ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.
Pantauan TribunnewsSultra.com, rombongan Kejari Buton yang membawa Arusani di Lapas Kelas II A Baubau tiba sekira pukul 23.00 Wita.
Tampak rombongan tersebut dikawal oleh aparat Polres Buton dan pasukan Kodim 1413 Buton.
Arusani yang berada di antara rombongan tersebut mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah muda.
Pada rompi tersebut tertulis "Tahanan Kejari Buton".
Menurut informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com, Arusani ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi Bandara Batauga.
Lebih tepanya, kasus korupsi Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Kabupaten Buton Selatan, pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.
Terkait rincian keterlibatan Arusani dalam kasus korupsi tersebut, belum ada keterangan resmi.
TribunnewsSultra.com sendiri sudah mencoba melakukan konfirmasi pihak Kejari Buton terkait informasi.
Namun, belum mendapatkan tanggapan. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.