Resmi Dinaikan Presiden Jokowi, Segini Besaran Gaji PNS Terbaru, Dipampang di Lowongan CPNS 2023
Secara resmi akan dinaikan oleh Presiden Jokowi, segini besaran gaji PNS terbaru. Informasi gaji tersebut juga akan dipampang di lowongan CPNS 2023.
Editor:
Risno Mawandili
Istimewa
Secara resmi akan dinaikan oleh Presiden Jokowi, segini besaran gaji PNS terbaru. Informasi gaji tersebut juga akan dipampang di lowongan CPNS 2023.
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.