Lapas Kendari
Wanita YY Bawa Balita Selundupkan Sabu untuk Suami di Lapas Kendari Sulawesi Tenggara, Modus
Sosok wanita YY membawa balita saat mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu untuk suami di Lapas Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sosok wanita YY membawa balita saat mencoba selundupkan narkoba jenis sabu untuk suami di Lapas Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun, aksi sang istri yang memakai penutup wajah berwarna hitam tersebut berhasil digagalkan petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) pada Jumat (04/08/2023) siang.
Mirisnya, wanita bersuami tersebut justru menyimpan narkoba jenis sabu tersebut ke dalam popok balita yang dibawanya.
Sabu dibawanya untuk suami yang merupakan narapidana dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kendari, Provinsi Sultra.
Petugas pun mengamankan narkoba seberat 29,6 gram dari wanita YY yang membawa barang haram itu bersama seorang balita.
Baca juga: BREAKING NEWS Istri Seorang Narapidana Lapas Kelas IIA Kendari Kepergok Hendak Selundupkan Sabu
“Petugas kembali berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu seberat 29,65 gram,” kata Kalapas Kendari, Tapianus Antonio Barus.
“Narkoba dibawa oleh seorang pengunjung berinisial YY dengan salah seorang balita,” jelasnya menambahkan.
Tapianus menjelaskan penyelundupan narkoba tersebut bersama Kasatnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka.
Menurut Tapianus, narkotika jenis sabu tersebut ditemukan oleh petugas Lapas Kelas IIA bernama Anina Lapoku.
Petugas tersebut menemukan barang haram yang disimpan di dalam popok balita.
“Barang tersebut ditemukan oleh petugas kami atas nama Anina Lapoku yang disimpan di dalam popok balita tersebut,” ujarnya.
Setelah mengamankan wanita YY bersama barang bukti narkoba, pihak Lapas selanjutnya berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba atau Ditnarkoba Polda Sultra.
Wanita tersebut kemudian diserahkan ke kepolisian melalui Satuan Narkoba atau Satnarkoba Polresta Kendari.
“Selanjutnya hari ini langsung kami serahkan. Tadi kami sudah berkoordinasi Dirnarkoba Polda Sultra,” katanya.
“Hari ini sudah hadir Pak Kasatnarkoba Narkoba Polresta dan langsung kami serahkan ibu yang berinisial YY tersebut,” jelasnya menambahkan.
Baca juga: Wanita Simpan Sabu Dalam Kemaluan Saat Selundupkan Narkoba ke Lapas Kendari Sulawesi Tenggara
Berdasarkan data sistem database pemasyarakatan, kata Tapianus, YY sedianya mengunjungi suaminya berinisial AP alias Aji Bin Ilham.
AP merupakan salah satu narapidana atas kasus narkoba dengan pidana 13 tahun penjara.(*)
(TribunnewsSultra.com/Syawal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.