Berita Kendari
Pengedar Narkoba di Kendari Sempat Kecoh Polisi Sebut Barang Ditempel Depan Hotel Vetsin Bukan Sabu
Kepolisian Resor atau Polresta Kota Kendari kembali merilis hasil tangkapan pengedar sabu. Salah satu yang dirilis yakni pengedar sabu berinisal PS.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Kepolisian Resor atau Polresta Kota Kendari kembali merilis hasil tangkapan pengedar sabu.
Salah satu yang dirilis yakni pengedar sabu berinisal PS.
PS sendiri diamankan oleh petugas di salah satu parkiran hotel yang berada di Jl Jendral AH Nasution, Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pada saat penangkapan itu, PS sendiri sempat membantah dan tidak mengetahui tentang keberadaan narkoba yang ditempelkannya.
Ia pun ngotot mengaku tidak pernah menempelkan narkoba.
Saat polisi berhasil mendapatkan bukti chat PS di salah satu handphone miliknya, terungkap dirinya sudah menempelkan narkoba.
PS kemudian menangis.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Kota Kendari Sulawesi Tenggara Nangis Usai kedapatan Tempel Sabu di Depan Hotel
Setelah menangis polisi kemudian meminta kepada PS untuk menunjukan tempat yang Ia maksud.
PS sendiri kemudian turun dari mobilnya dan menunjukan tempat ia menyembunyikan sabu.
Saat dicek petugas benar saja mereka menukan plastik yang diduga berisikan sabu.
Saat mendapatkan sabu itu polisi sempat bertanya mengenai barang tersebut
"Apa ini," sambil menunjukan plastik yang didapat itu.
PS kemudian menjawab kalau barang tersebut bukan sabu melainkan vetsin
" Vetsin pak," jawab PS.
Mendengar hal itu petugas pun sempat tertawa dan mengatakan hal tersebut nanti akan dibuktikan di laboratorium.
Setelah mendapatkan paket sabu itu polisi kemudian mulai melakukan penggeledahan terhadap barang barang dibawa oleh PS.
Ditemukan, tiga buah potongan sedotan plastik dan bungkusan bening yang diduga berisikan narkoba.
Setalah itu polisi kemudian melakukan pengembangan disalah satu rumah kos PS.
Alhasil, pihak kepolisian kembali menemukan narkoba jenis sabu yang sedang terbungkus plastik bening
Kasat Narkoba Polresta Kota Kendari, AKP Hamka Hamzah mengatakan total barang bukti sabu yang mereka amankan dari PS yakni sebanyak 45,36 gram sabu.
Kata AKP Hamka berdasarkan keterangan PS kalau Ia mengambil barang tersebut dari RM.

"Dan ia mendapat imbalan imbalan Rp5 Juta rupiah, apabila berhasil mengedarkan 50 gram shabu tersebut," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengedar narkoba bernama PS ditangkap polisi usai kedapatan menempelkan narkoba jenis sabu di salah satu hotel yang terletak di Jl Jendral AH Nasution, Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kota Kendari, AKP Hamka Hamzah mengatakan penangkapan tersebut berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi terjadi peredaran narkoba di salah satu lokasi yang berada di Kota Kendari.
"Setelah tim mendapatkan informasi yang akurat, tim kemudian menangkap tangan terhadap PS sedang menyimpan atau menempel narkoba di depan salah satu hotel," ujarnya, Sabtu (29/7/2023). (*)
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.