Berita Kolaka Timur

Ini Tujuh Aturan Terbaru Jika Ingin Berkunjung ke Bendungan Ladongi Kolaka Timur Sultra

Pengelola Bendungan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengeluarkan 7 aturan baru jika ingin berkunjung.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Muhammad Israjab
istimewa
Unit Pengelola Bendungan (UPB) Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengeluarkan tujuh aturan baru jika ingin berkunjung ke Bendungan Ladongi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Unit Pengelola Bendungan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), mengeluarkan 7 aturan baru jika ingin berkunjung.

Aturan tersebut di sampaikan melalui akun media sosial instagram UPB Ladongi.

Hal tersebut juga dibenarkan pegawai UPB Ladongi, Elvina saat dihubungi Tribunnewssultra.com via WhatsApp, Kamis (27/7/2023).

Elvina mengatakan walaupun saat ini Bendungan Ladongi belum terbuka untuk umum.

Baca juga: Video Viral Duo Sejoli Diduga Lakukan Aksi Tak Senonoh Dekat Bendungan, Si Wanita Meronta-ronta

Namun pihak UBP Ladongi telah membuat 7 aturan terbaru bagi pengunjung bendungan saat resmi dibuka untuk umum.

Ketujuh aturan tersebut yakni kunjungan diperbolehkan kepentingan edukasi, kunjungan industri dan kunjungan umum terbatas, maksimal 20 orang.

Kemudian, pengunjung membuat surat permohonan kunjungan yang ditujukan kepada kepala BWS Sulawesi IV Kendari yang dapat disampaikan langsung atau dikirim melalui akun WA bendungan Ladongi 08114022626, minimal 7 hari sebelum waktu berkunjung.

"Kunjungan hanya dapat dilakukan di hari Selasa - Kamis pada pukul 10.00 WITA - 12.00 WITA dan pukul 14.00 WITA - 15.00 WITA," kata Elvina, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Suasana Bendungan Wawotobi di Konawe Sulawesi Tenggara Sepi Pengunjung Gegara Musim Hujan

Lanjut, Elvina mengatakan pengunjung juga diwajibkan menandatangi surat pernyataan sebelum berkunjung ke bendungan Ladongi.

Lalu, pengunjung tidak diperbolehkan membuang sampah sembarangan.

Pengunjung hanya dapat mengakses area publik dan semi publik (terbatas dengan pengecualian).

"Pengunjung yang menyertakan anak usia dibawah usia 12 tahun, tidak diperkenankan mengakses area semi publik tanpa didampingi orang dewasa, demi alasan keamanan," tuturnya.

Elvina menambahkan, area publik merupakan area umum yang dapat diakses oleh masyarakat seperti area pelataran gardu pandang, gazebo, teras museum, Sculpture bendungan, parkiran bawah anjungan dan masjid.

Baca juga: Video Viral Bocah Lelaki Diselamatkan Saat Tenggelam di Bendungan Wawotobi, Nyawa Tak Tertolong

Sedangkan, area semi publik merupakan area dengan akses semi terbatas yang artinya area ini dapat diakses dengan pengawasan keamanan pengunjung yang tinggi serta membutuhkan klasifikasi tertentu.

Area tersebut yakni area museum, anjungan, dermaga, serta ruang perjamuan dan pertemuan.

"Selain area publik dan semi publik, ada juga area privat. Tapi area ini hanya dapat diakses oleh pengelola bendungan.,"

"Area privat yakni puncak bendungan, Spillway, genangan waduk, Outlet, Holipad, kantor pengelola, Tower intake, stasiun klimatologi dan rumah dinas atau guesthouse," jelasnya (*)

(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved