Kemenkumham
Wakil Menteri Hukum dan HAM Goes to Kampus, Sosialisasi KUHP Baru di Universitas Halu Oleo Kendari
Kemenkumham RI melakukan kegiatan sosialisasi KUHP baru di Universitas Halu Oleo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (26/7/2023).
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kemenkumham RI melakukan sosialisasi KUHP baru di Universitas Halu Oleo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (26/7/2023).
Rektor UHO Kendari, Prof Muhammad Zamrun Firihu mengatakan sosialisasi bertujuan civitas akademika dan mahasiswa memahami aturan yang terkandung dalam KUHP, serta menambah wawasan.
UHO juga telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sultra terkait pencatatan karya, bahkan UHO telah memiliki pusat HAKI.
Baca juga: Cerita Ulfiah Anggota DPRD Konawe Dinobatkan Tokoh Perempuan Inspiratif Ibu Bumi Kemen PPPA
"Ke depannya kami berharap, banyak kolaborasi yang dilakukan antara UHO dan Kemenkumham. Tidak hanya HAKI tetapi juga berkaitan dengan penyelesaian studi mahasiswa dan penelitian dosen," kata Muhammad Zamrun Firihu kepada Tribunnewssultra.com, Rabu (26/7/2023).
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan keberadaan KUHP nasional ini sebagai panduan bagi para aparat penegak hukum (APH) yang menimbulkan sejumlah tantangan baru.
Tantangan tersebut dalam hal mengubah pola pikir masyarakat Indonesia, terutama dalam memperlakukan hukum pidana.
Baca juga: UPDATE Jadwal CPNS 2023 hingga 9 Syarat CANS Kemenkumham 2023 serta 10 Formasi Lulusan SMA dan SMK
Karena KUHP baru ini tidak dibuat dengan mengedepankan hukum pidana sebagai lex talionis atau sebagai sarana balas dendam.
"Sasaran sosialisasi ini, yang paling utama adalah kepada APH, namun masyarakat juga harus mengetahui tentang KUHP, termasuk Mahasiswa.," Kata Prof Edward, Rabu (26/7/2023).
Lanjut, Prof Edward mengatakan hal ini dilakukan agar ada kesamaan parameter, standar, dan ukuran dalam menerjemahkan serta menafsirkan setiap pasal yang ada di dalam KUHP.
Langkah ini dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya disparitas penegakkan hukum antara satu daerah dengan daerah yang lain. (*)
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.