Tegas! Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Sesuai RUU ASN, Begini Penjelasan Ketua Komisi II DPR RI

Tegas! Status tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK sesuai dengan RUU ASN. Begini penjelasan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Tegas! Status tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK sesuai dengan RUU ASN. Begini penjelasan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. 

Tegas! Status tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK sesuai dengan RUU ASN. Begini penjelasan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) telah rampung dan segera disahkan.

Hal ini sebagaimana dikatakan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Ahmad Doli Kurnia.

"RUU ASN Insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah," ujarnya, dikutip dpr.go.id, pada Rabu (26/7/2023).

Doli menjelaskan, sidang pengesahan RUU ASN akan berlangsung pada Agustus.

Jika sesuai dengan jadwal, maka RUU tersebut akan disahkan pada minggu ke-3 sidang.

"Kemudian, langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai," tuturnya.

"Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” sambungnya menandaskan.

Menurut Doli, tidak akan ada pemberhentian dan penurunan tingkat kesejahteraan tenaga honorer.

Baca juga: Rincian Kuota Formasi CPNS Fresh Graduate dan PPPK 2023, Lengkap Jadwal Terbaru dan Tahapannya

Baca juga: Senyum Megawati ke Khofifah, Kode-kode Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024?

Hal ini menjadi kabar baik bagi para tenaga non-ASN yang mulai dihapus per 28 November 2023 mendatang.

Dengan memastikan stabilitas penghasilan, para tenaga honorer dapat lebih fokus dan berdedikasi.

Meskipun demikian, dalam proses pengesahan RUU ASN ini, Komisi II DPR RI juga tetap harus memperhatikan keuangan negara.

"Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Yang kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima," kata Doli.

"Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” tambahnya.

Doli membeberkan, status tenaga honorer akan berubah menjadi PPPK penuh dan paruh waktu.

Status itu diatur dalam RUU ASN yang segera disahkan.

"Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” tutup Legislator Dapil Sumut III tersebut.

Penjelasan Menpan-RB

Sebelumnya, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas telah menegaskan bahwa tak akan ada pemberhentian tenaga honorer.

"Soal honorer, sesuai arahan Presiden Jokowi, tidak boleh ada pemberhentian," ujar Azwar Anas, dikutip dari Kompas.com pada Senin (24/7/2023).

"Maka semua skema sekarang sedang disimulasikan, termasuk tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non-ASN saat ini," sambungnya.

Azwar Anas menegaskan, pihaknya sedang melakukan simulasi perhitungan pendapatan non-ASN.

Hal tersebut terkait rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah.

"Ada sekitar 10 pemerintah daerah (pemda) yang kami simulasikan penghitungan pendapatan non ASN-nya," kata Anas kepada Kompas.com, Senin (24/7/2023).

Baca juga: Bukan PNS Saja, Gaji PPPK Juga Naik? Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji ASN dan Tunjangan

Penjelasan BKN

Saat ini jumlah tenaga non-ASN sekarang mencapai 2,3 juta.

Jumlah tersebut sebagaimana tercatat dalam database BKN.

Menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiadji, tidak akan ada pengangkatan langsung menjadi pegawai bagi honorer.

Ia mengatakan, tenaga non-ASN ini tetap harus melalui seleksi, baik itu CPNS maupun CPPPK.

"Tetap ada seleksi (kepegawaian)," kata dia.

Cara Cek Tenaga Honorer di Database BKN 2023

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menyebutkan total tenaga honorer Indonesia sebanyak 2.360.723 orang.

Jumlah ini sesuai dengan catatan dalam database BKN.

Berikut cara cek daftar nama tenaga honorer yang terdata dalam BKN 2023:

1. Klik laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id

2. Selanjutnya, pilih menu "pengumuman instansi" yang terletak di pojok kanan atas halaman.

3. Lalu, ketik nama instansi tempat Anda bekerja di kotak "search".

4. Kemudian, klik pengumuman yang relevan.

5. Terakhir, temukan nama Anda dalam daftar nama tenaga honorer yang terdata dalam BKN 2023 yang ditampilkan pada laman. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved