Sosok Pelatih Paskibra ‘Predator Seks’ Lecehkan Belasan Siswa SMK di Muara Enim, Guru PNS Plt Kepsek
Sosok pelatih paskibra ‘predator seks’ yang lecehkan 10 siswa SMK di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), ternyata seorang guru PNS dan plt kepsek.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUARA ENIM - Sosok pelatih Paskibra ‘predator seks’ yang lecehkan belasan siswa SMK di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), ternyata seorang guru PNS.
Pelatih pasukan pengibar bendera (paskibra) yang melakukan pelecehan seksual menyimpang tersebut adalah MHS.
MHS diduga melecehkan belasan siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) saat menjadi pelatih paskibra sekaligus guru di sekolah tersebut pada tahun 2020-2022 lalu.
Setelah bertahun-tahun berlalu, pelecehan seksual menyimpang yang dilakukan terhadap siswa SMK di Muara Enim, Provinsi Sumsel, tersebut akhirnya terungkap.
Ternyata sosok guru yang kini berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu adalah penyuka sesama jenis atau dikenal dengan istilah LGBT.
Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) adalah istilah yang melingkupi kelompok orientasi dan beragam identitas gender.
Pelecehan seksual menyimpang dilakukannya dengan meminta siswa SMK yang dilecehkan untuk melakukan sodomi terhadap dirinya.
Baca juga: Sosok Wiradinata dan Nadira Siswa-Siswi SMA di Baubau Wakili Sulawesi Tenggara Paskibraka Nasional
Sedangkan, beberapa siswa yang lain ada yang dimintanya hanya mengurut alat vitalnya, tapi adapula melakukan hubungan oral.
Kasus pelecehan seksual menyimpang itupun diungkap Kepolisian Resort atau Polres Muara Enim, Provinsi Sumsel.
Perbuatan tak senonoh sosok pelatih paskibra sekaligus guru PNS itu akhirnya terungkap berdasarkan laporan salah satu siswa SMK yang menjadi korban pelecehannya.
“Tersangka memposisikan dirinya sebagai seorang perempuan,” kata Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra.
“Dan mengajak korban untuk berhubungan intim,” jelasnya menambahkan beberapa hari lalu dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, oknum guru PNS tersebut diamankan saat berada disalah satu SD di Kabupaten Banyuasin pada 20 Juni 2023 lalu.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban ke kepolisian pada Kamis (15/6/2023) lalu.
Sosok Pelatih Paskibra
Lantas siapa sosok pelatih paskibra ‘predator seks’ yang diduga melakukan pelecehan seksual menyimpang terhadap belasan siswa SMK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, tersebut?
Pria penyuka sesama jenis atau LGBT yang melecehkan siswanya tersebut adalah MHS.
Sosok berusia 37 tahun tersebut adalah seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Warga Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, tersebut terangkat menjadi guru PNS sejak tahun 2019 lalu.
Saat diamankan polisi, MHS mengajar disalah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Bahkan, dia menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sekolah atau Plt Kepsek di SD tersebut.
Baca juga: Dinyatakan Lolos Paskibraka Nasional Mei 2023 Lalu, Nama Siswa SMA di Unaaha Konawe Tetiba Diganti?
Tersangka MKH pun diketahui telah mengenyam pendidikan magister atau strata 2 (S2).
Namun, perbuatan tak senonoh dilakukannya dan akhirnya terungkap saat menjadi guru sekaligus pelatih paskibra disalah satu SMK di Kecamatan Gelumbang.
Selama bertahun-tahun itulah, dia melampiaskan hasrat seksual menyimpangnya terhadap anak didik yang dilatihnya.
Tersangka MHS pun mengakui perbuatannya melakukan pelecehan seksual menyimpang terhadap siswa SMK yang pernah dibinanya.
Hanya saja, dia tidak menyangka akan ditangkap karena hubungan dengan korban yang merupakan siswanya selama ini baik-baik saja.
Bahkan, sebelumnya dia pernah bertemu dan sempat ngobrol dengan siswa binaannya tersebut.
Saat bertemu korban, pelaku mengakui bahwa dirinya sudah tobat dan segera akan menikah.

Dengan kondisi tersebut, dia tak pernah menyangka kasus tersebut akhirnya membuatnya ditangkap.
MHS pun mengaku sangat menyesal, apalagi keluarga juga sudah mengetahui persoalan tersebut.
“Rencana Desember tahun ini akan menikah, bahkan saya sudah ngomong sama teman-teman,” ujar MHS.
Dengan kejadian tersebut, rencana tersangka untuk menikah pada tahun ini kemungkinan besar gagal.
“Namun dengan kejadian ini kemungkinan gagal,” kata pria berkacamata tersebut.
Kronologi Kasus Pelecehan Menyimpang
Berikut pengakuan tersangka MHS di depan penyidik, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Ribut-ribut Soal Penggantian Nama Anggota Paskibraka Nasional di Sultra, Ini Penjelasan Kesbangpol
Menurut MHS, dirinya melakukan pelecehan saat menjadi pengajar di salah satu SMK di Kecamatan Gelumbang periode 2020-2022.
Saat itu, dirinya sekaligus menjadi pelatih Paskibra di sekolah tersebut.
Sebagai tenaga pengajar dan masih bujangan, ia pun tinggal di asrama guru sekolah tersebut.
Lokasi asrama yang ditinggalinya itu letaknya tidak jauh dari kontrakan siswanya yang berjarak sekitar 300-500 meter.
Karena sudah kenal dan tempat tinggal mereka berdekatan, tersangka kadang-kadang sering menginap di rumah kontrakan siswanya itu.
“Karena sering menginap akhirnya ada rasa-rasa,” katanya.
“Jadi sering pegang paha, dan badan, bahkan ada yang berhubungan intim,” jelasnya menambahkan.
Pertama kali melakukan berhubungan badan, kata MHS, hanya secara naluriah saja.
Dia menyebut para korbannya ternyata mau meladeni dirinya yang memposisikan diri sebagai perempuannya.
“Siswa yang dicabulinya ada lima orang dan tidak ada yang dipaksa,” klaim MHS.
Hubungan badan tersebut dilakukan dengan meminta para siswa melakukan sodomi terhadap dirinya.
“Kalau untuk sampai berhubungan badan itu hanya dua orang siswa,” ujarnya.
Korban lainnya disebutkan hanya mengurut alat vital hingga melakukan oral terhadap dirinya.
“Sedangkan siswa lainnya hanya oral dan mengurut kemaluannya saja,” kata MHS.
Baca juga: Ustadz ZU Diduga LGBT, Oknum Pimpinan Ponpes Lecehkan Santri Sesama Jenis di Polman Ungkap Penyakit
Modus dan Motif Pelaku Pelecehan
Sosok MHS pun mengungkap modus dan motif dirinya melakukan perbuatan seks menyimpang sesama jenis dalam kasus LGBT itu.
Menurut sosok guru PNS tersebut, dirinya sering mentraktir para korban untuk makan serta memenuhi berbagai kebutuhan mereka.
Diapun mengungkap modus lainnya untuk memuluskan rencana bejatnya tersebut.
Dengan berpura-pura akan membantu siswa supaya bisa diterima masuk mendaftar sebagai anggota TNI, polisi, dan lainnya.
Selanjutnya, tersangka meminta korban siswa SMK untuk mengirim foto seluruh tubuh dalam kondisi tanpa busana.
Setelah mendapat kiriman foto tersebut, dia beralasan kemaluan siswanya terlalu kecil dan harus diurut jika mau diterima melamar.
Pengakuan tersangka dibenarkan Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Tony Saputra.
Menurutnya, modus yang digunakan MHS untuk melecehkan para siswanya tersebut dengan menjanjikan korban dapat lulus tes sebagai anggota TNI maupun polisi.
Korban yang terbujuk dengan iming-iming tersebut, kemudian diminta pelaku mengirimkan foto tanpa busana kepada MHS.
Dari foto itu, dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengancam korban untuk menuruti permintaan MHS.
AKP Tony menjelaskan, pelecehan terhadap siswa SMK tersebut berlangsung pada tahun 2021-2022.
Tersangka MHS ketika itu bekerja sebagai pelatih paskibra di salah satu SMK di Muara Enim.
Para korban yang terbujuk rayuan pelaku, sering didekati tersangka dan mengajaknya untuk tidur di kos tersangka.
Kedekatan itu juga dimanfaatkan tersangka sehingga tawarannya untuk dapat membantu meloloskan para korban sebagai anggota TNI maupun Polri dipercayai.
“Berdasarkan pengakuan tersangka jumlah korban 10 orang. Namun yang melaporkan dan berlaku sebagai saksi korban ada tujuh orang,” ujarnya.
Sedangkan, tersangka MHS juga mengakui motif dirinya melakukan pelecehan seksual sesama jenis tersebut.
Dia menyebut dirinya juga pernah menjadi korban sodomi yang dilakukan dua tetangganya.
Pelecehan tersebut dialaminya saat masih menjadi murid sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).
Semenjak kejadian itulah membekas dan trauma.
Meski demikian, perbuatan tak senonoh serupa dilakukannya kepada siswa SMK yang dibinanya pada tahun 2020-2022.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Sripoku.com/Ardani Zuhri, Kompas.com/Kontributor Palembang, Aji YK Putra, Tribun-Medan.com, KompasTV)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.