Selain Gaji Naik, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas Juga Pastikan Tukin PNS Dirombak

Selain gaji, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas juga menegaskan bahwa pemerintah akan merombak sistem pembayaran tunjangan kinerja (tukin) PNS.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Selain gaji, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas juga menegaskan bahwa pemerintah akan merombak sistem pembayaran tunjangan kinerja (tukin) PNS. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menpan-RB Abdullah Azwar Anas telah memberi kepastian baru-baru ini, bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan naik pada tahun 2024.

Selain gaji, Azwar Anas juga menegaskan bahwa pemerintah akan merombak sistem pembayaran tunjangan kinerja (tukin) PNS.

Menurutnya, tukin PNS akan mengalami kenaikan untuk masing-masing individu asalkan terpenuhi dua syarat.

Pemerintah memang sedang berusaha meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS.

Khusus kesejahteraan PNS, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan mengumumkan kenaikan gaji pada 16 Agustus 2023.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta kepada Kemenpan-RB dan Kemenkeu untuk merombak sistem pembayaran tukin PNS.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS 2023 Berapa Persen? Bagini Paparan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas

Azwar Anas menjelaskan, pemerintah tengah mengatur ulang sistem pembayaran tukin PNS.

Ia menegaskan, sistem pembayaran tukin PNS akan dirombak, dengan cara menilai terpenuhi dua variabel.

Katanya, akan ada penambahan satu variabel dari yang sebelumnya.

Dengan demikian, akan terwujud keadilan bagi seluruh ASN.

"Tapi ini akan kami masukan di dalam total reward di dalam RBP yang sedang kami siapkan," jelas Azwar Anas, dikutip TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube CNBC Indonesia.

Begitu juga terkait dengan tukin. Ini akan tergantung variabelnya di daerah yang sebelumnya ada variabel PAD," sambungnya.

"Maka di daerah ada camat atau sekda maupun kepala dinas yang tukinya tinggi. Tetapi ada pula daerah sebaliknya," tambahnya.

"Ini tergantung juga PAD. Tetapi kami akan masukan variabel baru, yaitu variabel berdasarkan nilai reformasi birokrasi daerah," imbuhnya.

Selain gaji pokok, PNS memang akan menerima tukin tiap bulannya.

Bukan tukin saja, ada pula sejumlah tunjangan lain yang melekat.

Berikut tunjangan PNS saat ini, dikutip dari laman pns.kamikamu.co.id:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) jadi yang paling besar diterima PNS.

Besarannya berbeda-,beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Di pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp117.375.000, untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.

Sedangkan terendahnya, ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Baca juga: ASN PPPK Akan Terima Uang Pensiun Sama dengan PNS, Begini Penjelasan Memenpan-RB Adullah Azwar Anas

2. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan Anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III dapat Rp37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp41.000 per hari.

Baca juga: Ganjar Pranowo Penerus Presiden Jokowi, Berikut Harta Kekayaan Lengkap Profil dan Biodatanya

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran terendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.

6. Tunjangan Umum

Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved