Link Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57, Lengkap 5 Syarat dan 13 Langkah Cara Mendaftar

Berikut ini link pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57, lengkap 5 syarat dan 13 langkah cara mendaftar.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini link pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57, lengkap 5 syarat dan 13 langkah cara mendaftar. Seperti diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 resmi dibuka pada Jumat (14/7/2023). Kesempatan ini tentunya bisa menjadi solusi bagi warga Indonesia untuk mengembangkan potensi diri. 

Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dalam Kartu Prakerja Gelombang 57, bisa langsung membuat akun dan mendaftarkan diri di www.prakerja.go.id.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57

Dilansir dari laman resmi Prakerja, berikut ini adalah syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 57:

1. Warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 27 Dibuka, Ini Syarat, Cara Daftar, hingga Cara Ikut Pelatihan

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 Nomor Induk Keluarga (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja 2023

Bagi Anda yang belum pernah mendaftar Kartu Prakerja sebelumnya, berikut ini langkah-langkah untuk mendaftarkan diri:

1. Buka laman resmi Prakerja atau klik https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Buat akun dengan memasukkan alamat e-mail dan password.

3. Verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK, dan tanggal lahir.

4. Kemudian isi data diri Anda, cek kembali apakah sudah benar atau belum.

5. Selanjutnya unggah foto e-KTP.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved