Berita Baubau

Polres Baubau Sultra Gelar Operasi Patuh Anoa 2023 Hari Ini, Berikut 7 Sasaran Pelanggaran

Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar Operasi Patuh Anoa mulai hari ini, Senin (10/7/2023), selama dua pekan.

Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Muhammad Israjab
La Ode Muh Abidin
Polres Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Gelar Operasi Patuh Anoa 2023 Hari Ini, Berikut 7 Sasaran Pelanggaran 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar Operasi Patuh Anoa mulai hari ini, Senin (10/7/2023).

Operasi Patuh Anoa akan dilaksanakan selama dua pekan, sejak 10 hingga 23 Juli 2023.

Kasat Lantas Polres Baubau, IPTU Bangga Parnadin Sidauruk menjelaskan, operasi ini digelar untuk mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas.

Baca juga: Operasi Patuh Anoa 2023, Polda Sulawesi Tenggara Bakal Terapkan Sanksi Tilang Manual dan ETLE

Selain itu, lanjutnya, guna meningkatkan ketertiban maupun kedisiplinan pengendara dalam melakukan aktivitas mengemudi.

"Hal ini juga kita lakukanĀ  untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

IPTU Bangga menerangkan, untuk sistem pelaksanaan Operasi Patuh Anoa ini akan dilaksanakan secara mobile.

"Yang kita utamakan adalah tindakan preemtif dan preventif," ucapnya.

Ia menambahkan, personil yang disiagakan berjumlah 20 orang dan akan ada operasi imbangan dari Polsek jajaran di wilayah Polres Baubau.

Baca juga: Siap-siap Polda Sultra Bakal Gelar Operasi Patuh Anoa Mulai 10-23 Juli 2023, Ini 7 Jenis Pelanggaran

Dalam Operasi Patuh Jaya 2023, Polres Baubau akan menindak pengemudi kendaraan yang melanggar sejumlah aturan berkendara.

1. Menggunakan handphone saat berkendara.

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.

3. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

4. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan Safety Belt atau sabuk pengaman.

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau minuman keras.

6. Melawan Arus.

7. Melebihi batas kecepatan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Muhammad Abiddin)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved