Sultra Memilih

Sisa 6 Parpol Belum Serahkan Dokumen Perbaikan Bakal Caleg DPRD Provinsi ke KPU Sulawesi Tenggara

Sampai masa waktu penyerahan berkas perbaikan berakhir, sisa enam partai politik yang belum menyerahkan berkas bakal legislatif ke KPU Sultra.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara (KPU Sultra), Asril. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sampai masa waktu penyerahan berkas perbaikan berakhir, sisa enam partai politik yang belum menyerahkan berkas bakal legislatif ke KPU Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Sisa enam partai belum tuntas serahkan berkas perbaikan bacalegnya," kata Ketua KPU Sultra, Asril saat diwawancarai, Minggu (9/7/2023).

Enam partai politik itu yakni Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gerindra, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Ummat, dan Partai Hanura.

Baca juga: PBB dan Golkar Serahkan Dokumen Perbaikan 45 Bakal Caleg DPRD Provinsi ke KPU Sulawesi Tenggara

Untuk diketahui tahapan pengajuan perbaikan dokumen persayaratan bakal calon legislatif DPRD Sultra pada Pemilu 2024 telah dibuka sejak 26 Juni 2023.

Jadwal pengajuan dokumen perbaikan berkas bacaleg DPRD dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 akan berakhir pada Minggu, 9 Juli 2023.

Di mana, pengajuan perbaikan untuk dokumen 45 bacaleg DPRD Sultra yang ajukan masing-masing partai politik. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved