Oknum TNI Diduga Lecehkan Mahasiswi di Kendari Ditahan, Terduga Pelaku Bantah Hubungan Badan

Dandenpom) XIV/3 Kendari, Mayor CPM Ussama membeberkan hasil pemeriksaan kasus dugaan oknum prajurit TNI diduga lecehkan mahasiswi.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 memeriksa oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial F, terduga pelaku pelecehan seksual kepada mahasiswi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (8/7/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) XIV/3 Kendari, Mayor CPM Ussama membeberkan hasil pemeriksaan kasus dugaan oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga lecehkan mahasiswi.

Mayor Ussama mengatakan, oknum Prajurit TNI berinisal F yang diduga lecehkan mahasiswi berinial L, telah ditahan.

Setelah penahanan, barulah dilakukan pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Terkait pemberitaan yang beredar, saya selaku Dandenpom menyatakan bahwa memang benar Denpom XIV/3 telah menerima laporan pengaduan," ujar Mayor Ussama di Kendari, Sabtu (8/7/2023).

"Kami sudah melakukan proses hukum terhadap diduga pelaku. Saat ini, yang bersangkutan telah menjalani tahan sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan," sambungnya.

Baca juga: Kakek Nenek di Kolaka Sulawesi Tenggara Tewas Kecelakaan Maut Ditabrak Mobil Saat Pulang Dari Masjid

Mayor Ussama membeberkan, dalam pemeriksaan, korban mahasiswi L mengaku diperkosa oknum prajurit TNI F.

Korban mengaku bahwa mengeluarkan darah ketika digagahi.

"Disampaikan saat pemeriksaan korban, bahwa menyampaikan kemaluan yang bersangkutan mengeluarkan darah saat dipaksa berhubungan badan. Dan, ada bukti bercak darah di seprei maupun tembok kamar," tutur Mayor Ussama.

"Namun, saat petugas melakukan olah TKP, sama sekali tidak ditemukan adanya bukti tersebut, ataupun upaya dari pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti tersebut," tambahnya.

Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 memeriksa mahasiswi berinisial L, korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial F, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (8/7/2023).
Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 memeriksa mahasiswi berinisial L, korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial F, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (8/7/2023). (Istimewa)

Mayor Ussama melanjutkan, ada pengakuan bahwa korban dan terduga pelaku ciuman sebelum terjadi hubungan suami-istri.

Ciuman tersebut berlangsung selama kurang lebih lima menit.

"Artinya, adanya perasaan suka sama suka antara keduanya," kata Mayor Ussama.

"Menurut pengakuan terduga pelaku, bahwa kejadian tersebut tidak sampai berhubungan badan atau bersenggama," lanjutnya.

"Namun, kejadian tersebut akan terus kami dalami proses untuk pembuktian selanjutnya," tandasnya.

Mayor Ussama menambahkan, usai kejadian tersebut, terduga pelaku sempat beritikad baik saat dipanggil orangtua korban.

"Namun, dari pihak orangtua korban tidak menyetujui tawaran tersebut dan menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta," bebernya.

"(Terduga pelaku) diberi tenggang waktu 3 hari. Jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi, maka pihak keluarga akan membawah masalah ini ke rana hukum," lanjutnya.

"Ternyata, dalam kurun waktu 3 hari, terduga pelaku tidak dapat memenuhi permintaan tersebut," tambahnya.

Tak lupa, Mayor Ussama menegaskan, klarifikasi ini bukan bentuk pembelaan kepada anggotanya, melainkan transparansi hasil pemeriksaan.

Dia mengaku, akan memberikan sanksi kepada prajurit TNI yang bersalah.

"Jika terbukti salah, maka anggota akan diberikan sanksi sesuai perbuatannya. Tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota," akunya.

"Namun, dalam proses hukum tetap kami kedepankan azaz praduga tak bersalah, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang," imbunya. (*)

(Tribunneewssultra/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved