Oknum TNI Diduga Lecehkan Mahasiswi di Kendari Ditahan, Terduga Pelaku Bantah Hubungan Badan

Dandenpom) XIV/3 Kendari, Mayor CPM Ussama membeberkan hasil pemeriksaan kasus dugaan oknum prajurit TNI diduga lecehkan mahasiswi.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 memeriksa oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial F, terduga pelaku pelecehan seksual kepada mahasiswi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (8/7/2023). 

"Namun, dari pihak orangtua korban tidak menyetujui tawaran tersebut dan menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta," bebernya.

"(Terduga pelaku) diberi tenggang waktu 3 hari. Jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi, maka pihak keluarga akan membawah masalah ini ke rana hukum," lanjutnya.

"Ternyata, dalam kurun waktu 3 hari, terduga pelaku tidak dapat memenuhi permintaan tersebut," tambahnya.

Tak lupa, Mayor Ussama menegaskan, klarifikasi ini bukan bentuk pembelaan kepada anggotanya, melainkan transparansi hasil pemeriksaan.

Dia mengaku, akan memberikan sanksi kepada prajurit TNI yang bersalah.

"Jika terbukti salah, maka anggota akan diberikan sanksi sesuai perbuatannya. Tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota," akunya.

"Namun, dalam proses hukum tetap kami kedepankan azaz praduga tak bersalah, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang," imbunya. (*)

(Tribunneewssultra/Sugi Hartono)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved