Sudah Cair, Cek Tunjangan PNS Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Begini Besarannya
Pemerintah telah mencairkan sejumlah tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk guru sertifikasi dan non-sertifikasi.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah telah mencairkan sejumlah tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk guru sertifikasi dan non-sertifikasi.
Segera cek rekening untuk mengetahui besaran tunjangan PNS tersebut.
PNS memang cukup senang bulan ini.
Bagaimana tidak, selain menerima gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Secara umum, PNS akan menerima enam tunjangan.
Ketujuhnya meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan umum.
Selain enam itu, adapula tunjangan fungsional.
Baca juga: UPDATE Kenaikan Gaji PNS 2024, Resmi Diumumkan Presiden Jokowi Usai Bulan Ini Dirancang Besarannya
Tunjangan ini diberikan pada seseorang dengan pertimbangan dasar pada keahlian atau keterampilan yang dimiliki.
Mereka yang mendapatkan tunjangan fungsional yakni PNS dokter, apoteker, analis, auditor, peneliti, guru dan pekerja profesi lainnya.
Khusus guru, akan menerima tunjangan, baik yang memiliki sertifikasi maupun tidak.
Tunjangan guru ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Di dalam UU tersebut mengatur tentang tunjangan profesi.
Adapun tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan ini diberikan agar guru mendapatkan kesejahteraan.
Tunjangan Guru
Ada tiga jenis tunjangan yang bisa didapatkan oleh guru.
Untuk lebih lengkapnya, berikut jenis-jenisnya:
1. Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan bagi guru ASN atau PNS yang sudah mendapatkan sertifikasi sebagai seorang pendidik.
Besaran TPG ini adalah satu kali gaji pokok yang diberikan setiap bulan dengan pencairan setiap 3 bulan sekali.
Baca juga: Jadwal Baru Pencairan PIP Kemdikbud 2023, Ternyata Cair Agustus, Bukan Juli, Cek pip.kemdikbud.go.id
2. Tunjangan Tambahan Penghasilan
Tambahan penghasilan (tamsil) merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru non sertifikasi.
Pemerintah telah menentukan besaran Tamsil untuk guru non sertifikasi adalah sebesar Rp250.000 per bulan.
Harapannya dengan diberikan tunjangan Tamsil, guru non sertifikasi semakin semangat dalam meningkatkan kompetensinya.
3. Tunjangan Khusus Guru
Tunjangan Khusus Guru (TKG) merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru yang berada di daerah khusus.
Pemberian tunjangan sebagai bentuk kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami guru selama berada di daerah khusus.
Guru sertifikasi maupun non-sertifikasi yang berada di daerah khusus berhak mendapatkan tunjangan dari pemerintah, dengan besaran satu kali gaji pokok yang diberikan setiap bulan.
Jadwal Pencairan Tunjangan Guru
Jika mengacu pada jadwal, maka pemerintah sudah mencairkan tunjangan tersebut ke rekening guru sertifikasi dan non sertifikasi.
Bagi daerah yang belum mendapatkan pencairan, tak perlu khawatir karena dipastikan tunjangan meluncur ke rekening guru sertifikasi dan non sertifikasi sesuai ketentuan.
Berikut jadwal pencairan tunjangan guru, sesuai Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023:
– Untuk bulan Januari, Februari, Maret dibayarkan bulan Maret.
– Untuk bulan April, Mei, Juni dibayarkan bulan Juni.
– Untuk bulan Juli, Agustus, September dibayarkan bulan September.
– Untuk bulan Oktober, November, Desember dibayarkan bulan November.
(TribunnewsSultra.com/Risno)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.