Honorer Ini Tak Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK, Tatapi Gajinya Capai Rp5,6 Juta, Berikut Daftarnya

Ada sejumlah honorer yang tak bisa diangkat langsung menjadi ASN berstatus PPPK, tetapi gajinya mencapai Rp5,6 juta. Berikut daftarnya.

Editor: Risno Mawandili
hanover
Ada sejumlah honorer yang tak bisa diangkat langsung menjadi ASN berstatus PPPK, tetapi gajinya mencapai Rp5,6 juta. Berikut daftarnya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ada sejumlah honorer yang tak bisa diangkat langsung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun demikian, pegawai non-ASN tersebut akan mendapatkan gaji hingga Rp6,5 juta.

Simak daftar gaji hingga alasan tenaga honorer berikut ini.

Pemerintah komitmen membela hak-hak honorer.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, agar tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Perintah ini sebagai rambu-rambu pemerintah dalam menuntaskan masalah pegawai pemerintah non-ASN.

Pasalnya, pemerintah akan menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023.

Penghapusan tersebut sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

PP ini menegaskan bahwa status kepegawaian yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan hanya boleh berstatus sebagai ASN, baik itu PNS maupun PPPK.

Baca juga: Daftar Gaji PNS Terapkan Single Salary, Naik hingga Rp57 Juta Belum Tambah Tukin dan Tunjangan Lain

Menurut Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, Presiden Jokowi ingin memberikan kepastian nasib kepada tenaga honorer, tetapi juga mewanti-wanti agar tak ada pembengkakan anggaran.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melakukan pendataan honorer.

Menurut database BKN, total honorer di Indonesia sebanyak 2,3 juta jiwa.

Honorer yang tercatat inilah yang berpeluang diangkat langsung menjadi PPPK tanpa tes.

Namun, di sisi lain, ada pula honorer yang tak bisa diangkat menjadi PPPK. Termasuk honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan, hinga pramubakti.

Golongan pegawai pemerintah non-ASN ini secara tidak langsung akan dihapus.

Kedepannya, perekrutan satpam hingga petugas kebersihan akan menggunakan sistem outsourcing.

Mereka akan digaji secara langsung oleh perusahaan tempat mereka bernaung. Bukan bukan pemerintah.

Terkait gaji ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

PMK ini resmi berlaku sejak 3 Mei 2023.

Berikut gaji honorer satpam, pengemudi, petugas kebersihan, hinga pramubakti berdasarkan wilayah masing-masing:

Baca juga: Update Jadwal CPNS 2023, Lowongan CASN Kesehatan Prioritas, Silahkan Daftar di sscasn bkn.go.id 2023

1. DKI Jakarta

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp5.615.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp5.104.000

2. Aceh

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp4.020.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.654.000

3. Sumatra Utara

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp3.247.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.952.000

4. Riau

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp3.741.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.401.000

5. Kepulauan Riau

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp3.984.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.622.000

6. Jambi

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp3.389.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.081.000

7. Sumatra Barat

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp3.211.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.919.000

8. Sumatra Selatan

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp3.931.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.574.000

9. Lampung

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp3.039.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.763.000

10. Bengkulu

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp2.849.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.590.000

11. Bangka Belitung

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp4.200.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.818.000

12. Banten

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp3.175.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.887.000

13. Jawa Barat

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp3.777.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.433.000

14. DI Yogyakarta

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp2.425.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.205.000

15. Jawa Timur

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp4.135.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.759.000

16. Bali

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp3.217.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.924.000

17. Nusa Tenggara Barat

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp2.826.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.569.000

18. Nusa Tenggara Timur

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp2.531.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.301.000

19. Kalimantan Barat

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp3.117.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.834.000

20. Kalimantan Tengah

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp3.731.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.392.000

21. Kalimantan Selatan

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp3.753.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.412.000

22. Kalimantan Timur

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp3.867.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.515.000

23. Kalimantan Utara

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp4.191.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.810.000

24. Sulawesi Utara

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp4.239.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.854.000

25. Gorontalo

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp3.654.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.321.000

26. Sulawesi Barat

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp3.443.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.130.000

27. Sulawesi Selatan

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp4.038.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.671.000

28. Sulawesi Tengah

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp3.044.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.767.000

29. Sulawesi Tenggara

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp3.487.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.170.000

30. Maluku

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp3.330.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.028.000

31. Maluku Utara

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp3.627.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.297.000

32. Papua

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp4.604.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp4.185.000

33. Papua Barat

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp4.124.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp3.749.000

34. Jawa Tengah

- Tenaga honorer satpam dan pengemudi Rp2.280.000
- Tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti Rp2.073.000

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved