Usai Bebas, Chuck Putranto Liburan Bersama Keluarga Sebelum Kembali Bertugas Sebagai Anggota Polri

Kebebasan Chuck Putranto kini jadi perbincangan publik. Sosoknya yang belum lama divonis penjara usai terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.

Kolase TribunnewsSultra.com
Kabar kebebasan Chuck Putranto kini jadi perbincangan publik. Sosoknya yang belum lama divonis penjara usai terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Setelah bebas, Chuck Putranto bahkan berlibur bersama keluarganya. Chuck Putranto jika diketahui akan bertugas kembali menjadi anggota Polri setelah bebas dari masa hukumannya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Kabar kebebasan Chuck Putranto kini jadi perbincangan publik.

Sosoknya yang belum lama divonis penjara usai terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Setelah bebas, Chuck Putranto bahkan berlibur bersama keluarganya.

Chuck Putranto jika diketahui akan bertugas kembali menjadi anggota Polri setelah bebas dari masa hukumannya.

Seperti diketahui, Chuck Putranto adalah salah satu terdakwa yang turut terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.

Mantan anak buah Ferdy Sambo ini bebas dari penjara.

Dikabarkan pula, Chuck Putranto batal dipecat dari Polri.

Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Chuck Putranto Bebas Dari Penjara, Masih Aktif Sebagai Anggota Polri

Sehingga, dengan kata lain, ia bakal kembali bertugas sebagai anggota Polri.

Namun dirinya, bukan lagi berstatus sebagai anak buah Ferdy Sambo.

Bisa dikatakan, Chuck Putranto adalah salah satu terdakwa diantara anak buah Ferdy Sambo lainnya yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J sebagai sanksi PTDH akibat keterlibatannya dalam perintangan kasus atau obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Polri juga membatalkan sanksi PTDH yang diberikan sebelumnya.

Pembatalan pemecatan tersebut adalah keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas upaya banding yang dilakukan Chuck Putranto.

Majelis KKEP menjatuhkan hukuman demosi selama satu tahun dan Chuck Putranto akan tetap menjadi anggota Polri.

Hal tersebut dikonfirmasi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/6/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH. Sanksinya demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved