PNS 15 Instansi Ini Naik Gaji hingga Rp57 Juta? Begini Daftar Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Realisasi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang akan diumumkan pada 16 Agustus 2023, tetapi prediksi makin ramai.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Realisasi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang akan diumumkan pada 16 Agustus 2023, tetapi prediksi makin ramai. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Realisasi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang akan diumumkan pada 16 Agustus 2023, tetapi prediksi makin ramai.

Baru-baru ini salah satu prediksi menyebutkan bahwa gaji PNS naik hinga Rp57 juta.

Benarkah demikian? Simak ulasan lengkap prediksi daftar gaji PNS berikut ini.

Pemerintah memang tenah menyusun rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji tersebut akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sehari sebelum hari kemerdekaan Republik Indonesia.

Dengan demikian, pengumuman Presiden Jokowi ini akan menjadi kado istimewa bagi PNS.

Meskipun baru diumumkan pada 16 Agustus nanti, tetapi mulai tersebar kabar tentang skema kenaikan gaji PNS.

Baca juga: Gaji PNS Naik Terapkan Single Salary? Begini Daftar Tukin Pegawai Negeri Sipil yang Ikut Dirombak

Terbaru, pemerintah berencana menerapkan sistem single salary pada 15 kementerian/lembaga (K/L) sebagai uji coba.

Melansir data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary (penggajian tunggal) untuk PNS akan menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.

Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar.

Penerapan sistem penggajian tunggal pada 15 instansi ini diprediksi akan membuat gaji PNS naik hingga Rp57 juta.

Adapun 15 K/L tersebut diperuntukan untuk 7 instansi pemerintah pusat dan 8 instansi pemerintah daerah.

Untuk pemeritah pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Sedangkan untuk pemerintah daerah yakni Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Badung, Kabupaten Manggarai Barat, Kota Sukabumi, serta Kota Sorong.

Prediksi Daftar Gaji PNS

Simak prediksi daftar gaji PNS apabila diberlakukan sistem single salary berikut ini.

Pada sistem ini, akan diberlakukan penghapusan sejumlah tunjangan, yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan pangan.

Selain itu, juga akan mengatur ulang kepangkatan PNS.

Kabarnya, golongan PNS bukan lagi dibagi menjadi empat golongan, melainkan menjadi 9 pangkat untuk jabatan pimimpinan tinggi, 15 pangkat untuk Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Administrasi (JA).

Berikut prediksi gaji PNS jika sistem penggajian tunggal diberlakukan:

Baca juga: Cek Rekening Sekarang, PNS Terima 4 Tunjangan Hari Raya Idul Adha 2023, Cair Usai Terima Gaji ke-13

- Untuk Jabatan Fungsional dan Jabatan Administrasi 

1. JA 1/JF 1 = Rp3.100.000

2. JA 2/JF 2 = Rp3.568.100

3. JA 3/JF 3 = PNS Rp4.106.883

4. JA 4/JF 4 = Rp4.727.022

5. JA 5/JF 5 = Rp5.440.803

6. JA 6/JF 6 = Rp6.262.364

7. JA 7/JF 7 = PNS Rp7.207.981

8. JA 8/JF 8 = Rp8.296.386

9. JA 9/JF 9 = Rp9.549.140

10. JA 10/JF 10 = Rp10.991.061

11. JA 11/JF 11 = Rp12.650.711

12. JA 12/JF 12 = PNS Rp14.560.968

13. JA 13/JF 13 = PNS Rp16.759.674

14. JA 14/JF 14  = Rp19.290.385

15. JA 15/JF 15 = PNS Rp22.203.233

- Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi

 1. JPT IX = Rp26.643.880

2. JPT VIII = Rp27.976.074

3. JPT VII  = Rp29.374.878

4. JPT VI  = Rp30.843.622

5. JPT V = Rp32.385.803

6. JPT IV = Rp34.005.093

7. JPT III = Rp35.705.348

8. JPT II = Rp37.490.615

9. JPT I = Rp39.365.146

- Simak juga prediksi tunjangan kinerja PNS dengan sistem single salary

1. JA

- JA 15 = Rp1.110.162

- JA 14 = Rp964.519

- JA 13 = Rp837.984

- JA 12 = Rp728.048

- JA 11 = Rp632.536

- JA 10 = Rp549.553

- JA 9 = Rp477.457

- JA 8 = Rp414.819

- JA 7 = Rp360.399

- JA 6 = Rp313.118

- JA 5 = Rp272.040

- JA 4 = Rp236.351

- JA 3 = Rp205.344

- JA 2 = Rp178.405

- JA 1 = Rp155.000

2. JPT

- JPT I = Rp1.968.257

- JPT II = Rp1.874.531

- JPT III = Rp1.785.267

- JPT IV = Rp1.700.255

- JPT V = Rp1.619.290

- JPT VI = Rp1.542.181

- JPT VII = Rp1.468.744

- JPT VIII = Rp1.398.804

- JPT IX = Rp1.332.194

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved