Terungkap Sosok Guru Spritual Dukun Setubuhi Anak Kandung hingga Bunuh Bayi, Polisi Ungkap Fakta Ini

Seorang dukun asal Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) berinisial R (57) diduga setubuhi anak kandung hingga membunuh 7 bayi hasil insesnya.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
FOTO ILUSTRASI - Seorang dukun asal Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) berinisial R (57) diduga setubuhi anak kandung hingga membunuh 7 bayi hasil insesnya. 

“Makanya sempat diusir sama warga sehingga E sempat pindah-pindah kontrakan,” sambungnya.

Mengetahui fakta tersebut, polisi langsung menangkap R.

Dukun cabul tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan 7 bayi.

Kompol Agus mengatakan, tersangka R merupakan dukun pengobatan.

"Tersangka R ini sehari-hari sebagai dukun pengobatan," ujar Agus.

Polisi belum memastikan memastikan motif R.

Baca juga: Sosok Seleb TikTok Krisanti Arni Kecelakaan di Kolaka Sulawesi Tenggara, Kendarai Toyota Fortuner

Akan tetapi, disebutkan bahwa dukun tersebut diperintahakn oleh guru spritualnya.

"Informasi awal ada guru spiritual (yang mengarahkan) untuk melakukan hal itu," ungkap Agus.

Kompol Agus menambahkan, R memiliki tiga orang istri.

"Istri pertama dinikahi secara sah. Sedangkan istri kedua dan ketiga nikah siri," ujar Agus.

Namun, menurut Agus, tersangka telah menceraikan istri yang pertama dan kedua.

"Anak perempuan berinisial E ini merupakan anak pertama dari istrinya yang ketiga," ujar Agus.

Agus menuturkan, selama ini R tinggal berdua bersama anaknya di sebuah gubuk yang dulunya berdiri di kebun.

Seorang dukun yang merupakan warga berinisial R setubuhi anak kandung hingga butuh 7 bayi. Motifnya diduga karena dapat arahan dari guru spritual.
Seorang dukun yang merupakan warga berinisial R setubuhi anak kandung hingga butuh 7 bayi. Motifnya diduga karena dapat arahan dari guru spritual. (Istimewa)

Tempat tinggal tersebut juga menjadi lokasi penemuan kerangka bayi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Selain sosok R, polisi juga membuka kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved