Terungkap Sosok Guru Spritual Dukun Setubuhi Anak Kandung hingga Bunuh Bayi, Polisi Ungkap Fakta Ini
Seorang dukun asal Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) berinisial R (57) diduga setubuhi anak kandung hingga membunuh 7 bayi hasil insesnya.
“Makanya sempat diusir sama warga sehingga E sempat pindah-pindah kontrakan,” sambungnya.
Mengetahui fakta tersebut, polisi langsung menangkap R.
Dukun cabul tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan 7 bayi.
Kompol Agus mengatakan, tersangka R merupakan dukun pengobatan.
"Tersangka R ini sehari-hari sebagai dukun pengobatan," ujar Agus.
Polisi belum memastikan memastikan motif R.
Baca juga: Sosok Seleb TikTok Krisanti Arni Kecelakaan di Kolaka Sulawesi Tenggara, Kendarai Toyota Fortuner
Akan tetapi, disebutkan bahwa dukun tersebut diperintahakn oleh guru spritualnya.
"Informasi awal ada guru spiritual (yang mengarahkan) untuk melakukan hal itu," ungkap Agus.
Kompol Agus menambahkan, R memiliki tiga orang istri.
"Istri pertama dinikahi secara sah. Sedangkan istri kedua dan ketiga nikah siri," ujar Agus.
Namun, menurut Agus, tersangka telah menceraikan istri yang pertama dan kedua.
"Anak perempuan berinisial E ini merupakan anak pertama dari istrinya yang ketiga," ujar Agus.
Agus menuturkan, selama ini R tinggal berdua bersama anaknya di sebuah gubuk yang dulunya berdiri di kebun.

Tempat tinggal tersebut juga menjadi lokasi penemuan kerangka bayi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Selain sosok R, polisi juga membuka kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Video Viral Anies Baswedan Naik Haji Diundang Kerajaan Saudi, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya |
![]() |
---|
Sosok Seleb TikTok Krisanti Arni Kecelakaan di Kolaka Sulawesi Tenggara, Kendarai Toyota Fortuner |
![]() |
---|
Dukun Setubuhi Anak Kandung hingga Bunuh 7 Bayi, Motif Diduga Dapat Arahan dari Guru Spritual |
![]() |
---|
Kronologi Selebgram Cantik Krisanti Arni Bakhitah Kaikala Kecelakaan di Kolaka Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Fuji Ngakui Rugi 1 M Diduga Ditipu Rekan Kerja Setahun, Bukti Perjanjian Kerja, Ambil Jalur Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.