Berita Kendari
Seorang Remaja Diciduk Tim Buser 77 Kendari Sultra, Diduga Cabuli Perempuan 14 Tahun
Seorang pria berinisial MF (15) diciduk Buser 77 Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Diduga lakukan pencabulan anak perempuan dibawah umur.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang remaja pria, berinisial MF (15), diciduk Buser 77 Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
MF diduga lakukan pencabulan anak perempuan di bawah umur, yakni korbannya inisial AL (14).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan penangkapan tersebut usai orang tua AL merasa keberatan dengan tindakan MF.
Baca juga: Denpom Limpahkan Berkas Perkara Oknum TNI di Wakatobi yang Aniaya Warga Ke Oditurat Militer Makassar
"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tersangka di tangkap di rumahnya Lorong Ilmiah, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari."
"Selanjutnya, tersangka kami giring ke Polresta Kendari, guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Mahasiswa UHO Kendari yang Ditemukan Meninggal di Asrama Bidikmisi Dipulangkan ke Buton Utara Sultra
Adapun kronologis kejadian, berawal ketika sekitar tanggal 19 April 2023, pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Lokasi kejadian di Jalan Ahmad Yani Lorong Ilmiah, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
"Sehingga orang tua anak (pelapor) melaporkan kejadian tersebut di Polresta Kendari," kata AKP Fitrayadi. (*)
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.