Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Saksi Ahli Mantan Direktur PT KKP di Kendari Sultra Bantah Bohongi Publik Saat Sidang Praperadilan

Seorang saksi ahli mantan Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (KKP), Dr Makkah membantah dirinya telah melakukan pembohongan publik.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Seorang saksi ahli mantan Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (KKP), Dr Makkah membantah dirinya telah melakukan pembohongan publik. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang saksi ahli mantan Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (KKP), Dr Makkah membantah dirinya telah melakukan pembohongan publik.

Ia mengaku tidak berbohong tentang data Curriculum Vitae atau CV-nya saat dihadirkan menjadi saksi ahli dalam kasus praperadilan yang dilayangkan oleh pihak AA kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Dr Makkah mengatakan dirinya ditunjuk menjadi saksi ahli dalam praperadilan oleh pemohon yakni pihak AA yang diduga telah dilakukan pelanggaran prosedur dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Kenapa saya dihadirkan karena pemohon ini dijadikan tersangka padahal belum ada perhitungan kerugian negara yang nyata, baik dari negara atau lembaga audit lainnya," ujarnya, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Kajati Sultra Sayangkan Aksi Pegawai Kejari Kendari Intimidasi Wartawan, Arahkan Segera Minta Maaf

Terkait dengan tuduhan dirinya telah melakukan pembohongan publik karena menjadi saksi ahli dalam kasus PT Toshida, ia mengatakan hal tersebut adalah kesalahan pengetikan nomor perkara.

Di mana, yang dimaksud oleh Makkah adalah dirinya pernah menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak PPNS KLHK dalam kasus praperadilan yang diajukan oleh pihak Yusrin.

"Seharusnya nomor 13 tapi saya tulis nomor praperadilan 12 karena sesuai surat dari Pengadilan Negeri Kendari," ujarnya.

Ia juga menyayangkan pihak kejaksaan mempermasalahkan hal tersebut, karena tidak mencakup substansi dari yang ia sampaikan.

Baca juga: Bos Perusahaan Tambang Nikel PT Lawu Agung Mining Diperiksa Kejati Sulawesi Tenggara Selama 10 Jam

"Jadi yang dipersoalkan itu, akan tetapi hal tersebut tidak mencakup substansi," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved