Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Daftar Nama 38 Perusahaan Diperiksa Kejati Sultra Soal Kasus Tambang PT Antam Mandiodo Konawe Utara

Kejati Sulawesi Tenggara akan melakukan pemeriksaan terhadap 38 perusahaan tambang terkait kasus PT Antam di Blok Mandiodo

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono
Kejaksaan Tinggi Sultra akan melakukan pemeriksaan terhadap 38 perusahaan tambang terkait kasus tambang PT Antam di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Patris Yusrian Jaya membenarkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap 38 perusahaan tambang itu. 

PT Berkah Alam Sejati Mineral

PT Karunia Alam Celebes

PT Bintang Mineral Utama Inti Bumi

PT Aufa Mineral Pratama

PT Altan Bumi Barokah

PT Aira Putri Tusawuta

PT Anandonia Mining Perkasa

PT Vimi Kembar Group

PT Vito Triad Perkasa

PT Mughni Inti Sulawesi

Direktur Utama PT Bone Sulawesi Prima

PT Diyon Mining Trading

CV Bumi Sultra Abadi

PT Damai Mining Sentosa

PT Celebes Multisarana Saksi 

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono) 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved