Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara
Daftar Nama 38 Perusahaan Diperiksa Kejati Sultra Soal Kasus Tambang PT Antam Mandiodo Konawe Utara
Kejati Sulawesi Tenggara akan melakukan pemeriksaan terhadap 38 perusahaan tambang terkait kasus PT Antam di Blok Mandiodo
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono
Kejaksaan Tinggi Sultra akan melakukan pemeriksaan terhadap 38 perusahaan tambang terkait kasus tambang PT Antam di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Patris Yusrian Jaya membenarkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap 38 perusahaan tambang itu.
PT Berkah Alam Sejati Mineral
PT Karunia Alam Celebes
PT Bintang Mineral Utama Inti Bumi
PT Aufa Mineral Pratama
PT Altan Bumi Barokah
PT Aira Putri Tusawuta
PT Anandonia Mining Perkasa
PT Vimi Kembar Group
PT Vito Triad Perkasa
PT Mughni Inti Sulawesi
Direktur Utama PT Bone Sulawesi Prima
PT Diyon Mining Trading
CV Bumi Sultra Abadi
PT Damai Mining Sentosa
PT Celebes Multisarana Saksi
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.