Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara
Daftar Nama 38 Perusahaan Diperiksa Kejati Sultra Soal Kasus Tambang PT Antam Mandiodo Konawe Utara
Kejati Sulawesi Tenggara akan melakukan pemeriksaan terhadap 38 perusahaan tambang terkait kasus PT Antam di Blok Mandiodo
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono
Kejaksaan Tinggi Sultra akan melakukan pemeriksaan terhadap 38 perusahaan tambang terkait kasus tambang PT Antam di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Patris Yusrian Jaya membenarkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap 38 perusahaan tambang itu.
PT Ayam Jantan Selatan
PT Bintang Mineral Sejahtera
PT Jaya Bersama Sahabat
PT Prima Ore Mineral
PT Monthy Gadman Indonesia
PT Abbasy Mining Development
PT Putri Unaha 88
PT Total Mineral Sulawesi
PT Muria Wajo Mandiri
PT Geogea Mineralindo
Baca juga: Satu Massa Aksi Jadi Korban Demo Ricuh di Blok Mandiodo Konawe Utara, Pelipis Berlumuran Darah
PT Konawe Mineral Mining
PT Kurnia Ayu Mining
PT Dharma Sembaga Nusantara
PT Tria Cahaya Karomah
PT Bintang Mining Indonesia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.