Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Daftar Nama 38 Perusahaan Diperiksa Kejati Sultra Soal Kasus Tambang PT Antam Mandiodo Konawe Utara

Kejati Sulawesi Tenggara akan melakukan pemeriksaan terhadap 38 perusahaan tambang terkait kasus PT Antam di Blok Mandiodo

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono
Kejaksaan Tinggi Sultra akan melakukan pemeriksaan terhadap 38 perusahaan tambang terkait kasus tambang PT Antam di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Patris Yusrian Jaya membenarkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap 38 perusahaan tambang itu. 

PT Ayam Jantan Selatan

PT Bintang Mineral Sejahtera

PT Jaya Bersama Sahabat

PT Prima Ore Mineral

PT Monthy Gadman Indonesia

PT Abbasy Mining Development

PT Putri Unaha 88

PT Total Mineral Sulawesi

PT Muria Wajo Mandiri

PT Geogea Mineralindo

Baca juga: Satu Massa Aksi Jadi Korban Demo Ricuh di Blok Mandiodo Konawe Utara, Pelipis Berlumuran Darah

PT Konawe Mineral Mining

PT Kurnia Ayu Mining

PT Dharma Sembaga Nusantara

PT Tria Cahaya Karomah

PT Bintang Mining Indonesia

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved