Bocoran Tukin PNS Akan Dirobak Presiden Jokowi Lengkap Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024

Presiden Joko Widodo akan merombak sistem pembayaran tunjangan kinerja dan naikan gaji Pegawai Negeri Sipil tahun 2024. Berikut bocorannya terbarunya.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Presiden Joko Widodo akan merombak sistem pembayaran tunjangan kinerja dan naikan gaji Pegawai Negeri Sipil tahun 2024. Berikut bocorannya terbarunya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merombak tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024.

Presiden juga akan mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023.

Untuk tukin PNS, disebutkan bahwa Presiden Jokowi melakukan perobakan karena beberapa alasan.

Salah satunya adalah alasan keadilan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.

Benas saja, tunjangan kinerja yang diberikan kepada PNS selama ini tak mencerminkan asas keadilan.

Pasalnya, tukin diberikan secara mereta kepada PNS pekerja keras dan yang malas-malasan.

Baca juga: Ada CPNS Kejaksaan 2023? Cek Persyaratan hingga Link Pendaftaran serta Jadwal dan Tanggalnya

Baca juga: Tukin PNS Kemenag Akan Cair 80 Persen, Berikut Besaran Tunjangan Kinerja PNS Kementerian Agama

Seharusnya, tukin PNS diukur berdasarkan kinerja masing-masing Pegawai Negeri Sipil.

Namun yang terjadi saat ini, tukin PNS diberikan sama rata.

Menurut Presiden Jokowi sebagaimana disampaikan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, pemberian tukin diharapkan dapat mendorong semangat kerja PNS.

Akan tetapi, pemberian tukin PNS secara merata berdampak sebaliknya. Tak mendorong semangat Pegawai Negeri Sipil dalam bekerja.

Kondisi inilah yang menjadi alasan pemerintah dalam merombak skema penerimaan tukin PNS.

Anas menegaskan, Presiden Jokowi ingin meningkatkan SDM dan menyederhanakan birokrasi.

"Kami sedang hitung, mumpung sekarang target prioritas Presiden Jokowi terkait dengan SDM dan penyederhanaan birokrasi," ujar Anas, dikutip Jumat (16/6/2023).

Tukin adalah tunjangan yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

Anas menambahkan, Presiden Jokowi telah memberikan arahan agar skema pembayaran tukin PNS dirombak sehingga dibayarkan berdasarkan prestasi individu.

"Tukin ini bapak presiden mengingatkan, ini seperti menjadi hak sekarang," tuturnya.

"Padahal dengan adanya penyeragaman pendapatan ini tidak mendorong peningkatan kinerja, karena tidak ada diferensiasinya," sambungnya.

Ke depannya, pemerintah berharap pemberian tukin dilakukan berdasarkan kinerja masing-masing PNS.

Menurut Anas, tukin seharusnya tidak selalu sama antar PNS.

"Namanya tunjangan mestinya enggak sama, antara yang kerja keras, lembur, sama enggak. Kan ini hampir sama sekarang," katanya.

Baca juga: Nasib 2,3 Juta Honorer Pemerintah Daerah, November 2023 Dihapus Atau Diangkat Jadi PNS dan PPPK?

"Tapi di beberapa kementerian atau lembaga sudah mulai melakukan langkah-langkah perbedaan secara baik," tambahnya.

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan melakukan perubahan.

Ke depannya, tukin diukur secara individu.

Akan tetapi, Anas mengaku belum tahu apakah akan ada PNS yang berkurang tukinnya atau tidak.

Pasalnya, hal itu tergantung rumus perhitungan yang ditetapkan dalam PP nantinya.

"Kalau enggak ada diverensiasi nanti semangatnya mesti berkurang. Nah, ini yang sedang kami rumusin, kerja keras," imbuhnya.

Kenaikan Gaji PNS

Presiden Jokowi telah menyepakati usulan kenaikan gaji PNS yang akan berlaku pada tahun 2024.

Dalam rencana terbaru ini ditegaskan bahwa gaji PNS naik meskipun belum disebutkan nominal pastinya.

Jumlah pasti kenaikan gaji PNS sedang digodok dan akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.

Meskipun belum dipastikan, tetapi muncul beberapa bocoran, termasuk naik 7 persen.

Kenaikan tersebut memang masih sebatas informasi yang beredar luas.

Namun, persentase itu cukup rasional apabila dibandingkan dengan kenaikan sebelumnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikan gaji PNS sebesar 5 persen.

Baca juga: Presiden Jokowi Mudahkan PNS Naik Gaji dengan Kebijakan Terbaru Ini, Kenaikan Jabatan Dimudahkan

Kenaikan gaji ini diumumkan pada 13 Maret 2019 setelah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 15 Tahun 2019 tersebut lantas merubah gaji PNS. Mulai dari golongan terendah hingga tertinggi.

Tercatat, gaji PNS dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Sementara itu, gaji PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300.

Kenaikan gaji juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.

Presiden Jokowi akan kembali menaikan gaji PNS tahun ini.

Jika kenaikannya sama dengan PP Nomor 15 Tahun 2019, maka gaji PNS dengan golongan tertinggi akan mencapai RP6 juta.

Jumlah Rp6 juta tersebut baru hitungan gaji pokok PNS jasa. Belum ditambahkan dengan tunjangan.

Tunjangan Lain

Dikabarkan juga bahwa pemerintah akan mengevaluasi tunjangan lainya dari Pegawai Negeri Sipil.

Bahkan, kabarnya, tunjangan anak, tunjangan istri/suami, hingga tunjangan makan akan dihapus.

Benarkah demikian?

Baca juga: PNS Dapat Tunjangan Ini Jelang Hari Raya Idul Adha 2023, Berikut Penjelasannya

Kabar ini baru sekedar informasi. Belum terkonfirmasi.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas belum pernah membicakan masalah ini.

Dengan kata lain, informasi ini diragukan kebenarannya.

PNS memang punya empat tunjangan tambahan selain tukin.

Berikut empat tunjangan tambahan PNS:

1. Tunjangan uang makan

- PNS golongan I dan II Rp35.000

- PNS golongan III Rp37.000

- PNS golongan IV Rp41.000

2. Tunjangan uang lembur

- Uang lembur PNS golongan I Rp18.000

- Uang lembur PNS golongan II Rp24.000

- Uang lembur PNS golongan III Rp30.000

- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000

3. Tunjangan satuan penambah daya tahan tubuh

Tunjangan ini sebesar Rp19.000 hingga Rp25.000.

Berasal dari provinsi tempat PNS berdinas.

4. Tunjangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai

- Pejabat Negara Rp14.840.000

- Pejabat Eselon I Rp11.100.000

- Pejabat Eselon II Rp10.990.000

(TribunnewsSultra.com/Ilul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved