Berita Sulawesi Tenggara
OJK Dorong Warga di Provinsi Sulawesi Tenggara Mulai Gunakan Qris, Ini Alasannya
Pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyarankan supaya warga Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menggunakan metode transaksi QRIS
Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mendorong warga Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menggunakan metode transaksi QRIS.
Langkah itu merupakan upaya OJK menumbuhkan pemahaman literasi dan inklusi, soal keuangan terhadap masyarakat secara menyeluruh.
Hal itu disampaikan Kepala BI Sultra, Dody Septadijaya pada Senin (12/6/2023).
Baca juga: Kinerja Industri Jasa Keuangan di Sulawesi Tenggara Meningkat Awal Tahun 2023, Begini Catatan OJK
Dody menegaskan, qris merupakan sebuah metode transaksi yang keamanannya telah dijamin.
Sehingga, masyarakat dalam menyongsong era digitalisasi ini mesti beradaptasi terhadap segala hal yang dinilai lebih memudahkan termasuk dalam penggunaan qris itu sendiri.
"Dengan transaksi QRIS mode pembayaran yang sangat mudah. Saya sangat meyakinkan QRIS pembayaran yang aman tentunya," ungkap Dody.
Sementara itu, Kepala OJK Sultra, Arjaya Wijaya sendiri mengaku terjadi peningkatan jumlah penggunaan qris dalam rentang tahun 2022 lalu.
Untuk ke depannya, Arjaya menegaskan akan terus mengembangkan metode qris ini.
OJK Provinsi Sultra akan menggaet sejumlah nasabah dari industri non bank yang ada di Provinsi Sultra dalam kaitannya penggunaan qris.
Baca juga: Kenali 4 Modus Soceng, OJK Sultra Bagikan Tips Hindari Beri Data Pribadi hingga Blokir Kontak Penipu
"Karena sudah cukup banyak nasabah-nasabah dari industri non bank," ujarnya.
Menanggapi terkait pengakuan Dody tadi, Arjaya mengaminkan hal itu.
Pasalnya, sebagai lembaga yang berwenang mengawasi keuangan yang ada di Indonesia, untuk wilayah Provinsi Sultra sendiri dikatakan Arjaya belum ada keluhan terkait penggunaan qris.
"Kami belum mendapatkan pengaduaan terkait qris," pungkasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.