Berita Sulawesi Tenggara

Cara Lapor Jika Bermasalah dengan Lembaga Jasa Keuangan di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) meningkatkan layanan kepada masyarakat melalui pengembangan aplikasi.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Kepala Subbagian Administrasi dan Edukasi Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara (OJK Sultra), Laode Diman. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) meningkatkan layanan kepada masyarakat melalui pengembangan aplikasi.

Salah satunya memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen, OJK telah mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website https://kontak157.ojk.go.id/.

Kepala Subbagian Administrasi dan EPK OJK Sultra, Laode Diman menyebut pengembangan aplikasi guna memberi akses pengaduan secara terintegrasi yang bisa diakses OJK, industri keuangan, dan konsumen.

"Jadi, melalui aplikasi ini OJK mendorong penanganan pengaduan dan sengketa konsumen diselesaikan Lembaga Jasa Keuangan via sarana penanganan internal atau APPK OJK," ujarnya, Kamis (30/3/2023).

Laode Diman menyebut OJK Sultra telah memberikan layanan perlindungan konsumen sebanyak 153 orang dengan rincian, layanan konsultasi 124 orang dan pengaduan 29 orang.

Kata dia, permasalahan disampaikan antara lain terkait dengan restrukturisasi kredit, penarikan agunan, kartu kredit, proses lelang, biaya denda penyimpanan agunan di pembiayaan, klaim polis asuransi.

Kemudian status kredit bermasalah di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pencairan yang tidak sesuai limit serta perilaku petugas penagihan/debt collector.

Baca juga: Kinerja Industri Jasa Keuangan di Sulawesi Tenggara Meningkat Awal Tahun 2023, Begini Catatan OJK

Bentuk peningkatan layanan, OJK juga telah mengembangkan aplikasi pemberian informasi debitur kepada masyarakat/debitur secara daring (online) dan luring (tatap muka) yang dikelola Kantor Pusat dan seluruh Kantor Regional/ KOJK.

Di mana, masyarakat dapat menggunakan Aplikasi iDebku melalui website yang dapat diakses melalui perangkat komputer maupun smartphone.

Menurutnya, sampai dengan Maret 2023, OJK Sultra telah memberikan 2.157 layanan SLIK, dengan layanan SLIK online 1.229 dan walk in 928 layanan.

Selain itu, Diman mengingatkan masyarakat dengan perkembangan teknologi dibidang jasa keuangan, maka harus disikapi dengan bijak dan hati-hati.

Hal tersebut dilakukan karena marak penawaran pinjaman online dan investasi ilegal yang dilakukan secara digital.

OJK mengimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK.

Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157/ WA 081157157157. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved