Perusahaan Tambang Tunggak Pajak
Bapenda Sulawesi Tenggara Sebut PT VDNI Tunggak Pajak Rp26,3 Miliar, KPK dan Kejati Sultra Bergerak
Bapenda Sulawesi Tenggara membeberkan bahwa PT VDNI menunggak pajak pendapatan daerah senilai Rp26,3 miliar, sehingga KPK dan Kejati Sultra bergerak.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
Akan tetapi, Akib tak bisa menjelaskan secara rinci.
"Kalau kajian itu tidak bisa jelaskan dengan rinci. Karena yang tahu masalah kajiannya itu dari Bapenda. Karena mereka yang lakukan kajian masalah pajak," katanya.
"Tapi memang benar bahwa PT VDNI itu tunggak pajak daerah. Baik itu pajak di kabupaten maupun di provinsi," sambungnya.
"Itu juga yang dibahas tadi, pada pertemuan PT VDNI dan pihak pemerintah daerah, pihak KPK, dan pihak terkait sebelum pemasangan plang," imbuhnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Foto Aparatur Pasang Pengumuman Tunggakan Pajak di Kawasan Industri Nikel di Konawe
Masalah penunggakan pajak ini juga telah dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Sultra, Dody Sundajana.
Dia mengatakan, Kejati Sultra tengah melakukan koordinasi untuk menemukan solusi.
Hanya saja, Dody belum bisa menerangkan secara rinci mengenai dugaan tunggakan pajak yang dilakukan.
"Iya kemarin itu sudah ada koordinasi dengan KPK soal pemasangan pengumuman itu," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, pada Rabu (7/6/2023).
Sementara itu, Coorporate Communication PT VDNI, Melysa, yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com belum memberikan komentar.
Begitupun External Affair Manager PT VDNI, Indrayanto, yang dikonfirmasi secara terpisah.
TribunnewsSultra.com sempat mendapatkan tanggapan dari Asisten HRD PT VDNI, Abdul Haris Maulana.
Namun, Haris hanya meminta untuk meminta keterangan dari Melysa dan Indrayanto.
"Dengan Ibu Melysa ya, atau Pak Indrayanto," kata Haris melalui pesan WhatsApp Messenger.

Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, beredar sebuah foto para pejabat mendatangi kantor salah satu perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Foto itu beredar di media sosial (medsos) pada Rabu (7/6/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.