Pemuda Ancam Warga Kendari

BREAKING NEWS Pemuda di Kendari Sultra Ditangkap, Ancam Busur Polisi saat Patroli Cipta Kondisi

Pelaku berinisial EST (20), diduga ancam anggota Polri bernama Anjas Dwiki. Namun berhasil diamankan Polresta Kendari, Minggu (04/6/2023).

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
istimewa
Seorang pemuda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap usai ancam polisi pakai busur. Ditangan pelaku berhasil diamankan 5 buah Mata busur dan 1 buah pelontarnya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Seorang pemuda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap usai ancam polisi pakai busur.

Pelaku berinisial EST (20), diduga ancam anggota Polri berinisial AAD.

Pengancaman EST terjadi Minggu (04/6/2023), sekira pukul 09.00 WITA.

Penangkapan pelaku berada di Jalan DR Sutomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Baca juga: Pengakuan 2 Mahasiswi Senior UHO Kendari Keroyok Juniornya, Kekerasan Sudah Jadi Tradisi di Kampus

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, awalnya pelaku diduga mengacam warga pakai mata busur.

Kemudian Anjas Dwiki yang saat itu melakukan patroli cipta kondisi, menerima aduan dari warga tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS Mahasiswi Senior Aniaya Yunior Universitas Haluoleo Kendari Jadi Tersangka dan Ditahan

"Kemudian petugas Patroli Cipkon menuju TKP."

"Menemukan pelaku yang sedang menguasai senjata tajam, berupa 5 buah mata busur dan 1 buah pelontar busurnya," ujar Fitrayadi, Minggu (04/6/2023).

Polisi kemudian mengamankan EST, beserta barang bukti Busur yang dimiliki pelaku.

Terduga pelaku disangkan dengan pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 .

"Ancaman paling lama 10 tahun penjara," kata Fitrayadi. (*)

(TribunnewsSultra.com/La.Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved