Buntut Viral Cikarang Staycation Perpanjang Kontrak, Aturan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Terbit

Buntut viral Cikarang staycation untuk perpanjang kontrak, aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja terbit.

Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Buntut viral Cikarang staycation untuk perpanjang kontrak, aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja terbit. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja atau Kepmenaker No 88 Tahun 2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Buntut viral Cikarang staycation untuk perpanjang kontrak, aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja terbit.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja atau Kepmenaker No 88 Tahun 2023.

Beleid baru tersebut mengatur tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Dalam peluncuran Kepmenaker, Menaker Ida Fauziyah, menyinggung kasus Cikarang viral staycation untuk perpanjang kontrak.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan menimpa seorang karyawati di Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Menurut Ida, kekerasan seksual terhadap pekerja tidak boleh terulang lagi di dunia kerja.

“Kita ketahui bersama pada medio Mei 2023 dunia online atau dunia jagat maya terdapat hingar bingar staycation case yang menimpa salah satu pekerja di Indonesia,” katanya.

Baca juga: 3 Fakta Baru Kasus Cikarang Viral Staycation: Gaji Karyawan, Foto Pacar Alfi Damayanti, Bos Dipecat?

“Hal-hal ini tidak bisa ditelolir, mengingat pandangan falsafah bangsa Indonesia yang terikat dalam sila Pancasila,” jelas Ida pada Kamis (01/06/2023) malam.

Hal tersebut disampaikan Menaker pada peluncuran Kepmenaker No 88 Tahun 2023 di Kantor DPP APINDO, Jakarta.

Kepmenaker tentang pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja ini diluncurkan bersamaan Deklarasi Tripartit.

Deklarasi dilakukan stakeholders ketenagakerjaan terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

Mereka mendeklarasikan komitmen bersama untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

Menurut Ida, deklarasi ini diperlukan untuk mendukung implementasi aturan terbaru Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Ruang lingkup Kepmenaker tersebut adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja.

Aturan tersebut sebagai penyempurnaan Undang-Undang atau UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

UU tersebut berisi pencegahan segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, penanganan, perlindungan, dan pemulihan hak korban.

“Kepmenaker ini merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Menaker,” katanya.

“Beruntung dalam Undang-Undang TPKS sudah detail bentuk-bentuk tindak kekerasan dan pelecehan seksual sehingga bisa langsung kami adaptasi ke dalam Kepmenaker,” jelasnya menambahkan.

Kepmenaker baru tersebut juga mengatur upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.

Baik pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan seksual di lingkungan kerja.

Selain itu, pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Baca juga: Video Viral Juragan 99 Bongkar Teror Dialami Karyawan Hingga Kesurupan, Dapat Kiriman OTK Benda Aneh

“Semoga diundangkannya Kepmenaker ini dapat memberikan acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” ujar Ida.

“Serta mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” ujarnya dikutip dari laman resmi Kemnaker.

Berikut beberapa poin Kepmenaker No 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja tersebut dikutip TribunnewsSultra.com.

Bentuk Kekerasan Seksual

1. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual ada 9 (sembilan) bentuk tindakan kekerasan seksual, yaitu:

a. Pelecehan seksual nonfisik,

b. Pelecehan seksual fisik,

Buntut viral Cikarang staycation untuk perpanjang kontrak, aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja terbit. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja atau Kepmenaker No 88 Tahun 2023.
Buntut viral Cikarang staycation untuk perpanjang kontrak, aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja terbit. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja atau Kepmenaker No 88 Tahun 2023. (Kanal YouTube Kemnaker)

c. Pemaksaan kontrasepsi,

d. Pemaksaan sterilisasi,

e. Pemaksaan perkawinan,

f. Penyiksaan seksual,

g. Eksploitasi seksual,

h. Perbudakan seksual, dan

i. Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Baca juga: Fakta Video Anak SD Viral di TikTok Sudah Ditonton Jutaan Kali, Sosok dan Kisahnya Pindah ke SLB

2. Kekerasan seksual merupakan sikap/pernyataan/tindakan yang merendahkan martabat manusia. Oleh sebab itu, bisa berdampak negatif baik pada korban maupun lingkungan kerjanya.

Di bawah ini beberapa bentuk kekerasan seksual yang sering terjadi di tempat kerja:

a. Pelecehan seksual nonfisik, merupakan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, antara lain:

1) Pelecehan verbal atau lisan yang merupakan komentar bernada seksual, lelucon yang bersifat ofensif, ungkapan yang bersifat menghina mengenai kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang,

2) Pelecehan isyarat atau visual yang merupakan bahasa tubuh dan/atau gerakan tubuh yang menyiratkan sesuatu yang bersifat seksual, mendelik, mengerling atau bersiul yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir serta melirik atau menatap penuh nafsu,

3) Pelecehan psikologis atau emosional yang merupakan pemintaan, ajakan rayuan yang berulang-ulang dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.

b. Pelecehan seksual fisik, merupakan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas, antara lain mencium, menepuk, mencubit, dan menempelkan tubuh penuh nafsu.

Baca juga: Video Viral Aksi Ibu Menangis Tegur Senior yang Pukuli Anaknya Sampai Masuk Rumah Sakit di Pesantren

c. Kekerasan seksual berbasis elektronik, dilakukan oleh pelaku yang tanpa hak:

1) Melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar,

2) Mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual, dan/atau

3) Melakukan penguntitan dan/atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual.

Pengaduan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

1. Pengaduan kekerasan seksual di tempat kerja dalam Pedoman ini mencakup pengaduan yang disampaikan kepada Perusahaan, dinas dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

2. Pihak-pihak yang dapat mengadukan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, yaitu:

Baca juga: Video Viral CCTV Pemandu Karaoke Dibunuh Kekasih Gegara Tolak Lamaran, Sempat Panik Dibawa ke RS

a. Korban,

b. Keluarga korban,

c. Rekan kerja korban, dan/atau

d. Pihak terkait lainnya.

3. Pengaduan atas tindakan kekerasan seksual di tempat kerja dapat disampaikan kepada:

a. Satuan Tugas yang dibentuk di perusahaan,

b. Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten /kota/ provinsi, dan/atau

c. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

4. Penyampaian pengaduan atas tindakan kekerasan seksual di tempat kerja dapat dilakukan secara daring atau luring.

5. Satuan Tugas dan/atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 3, mencatat pengaduan ke dalam daftar pengaduan kasus Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

6. Selain disampaikan kepada Satuan Tugas dan/atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 3, pengaduan atas tindakan kekerasan seksual di tempat kerja dapat disampaikan langsung kepada pihak kepolisian.

Klik LINK untuk melihat isi dan poin Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 selengkapnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi, Tribungayo.com, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved