Update Kasus Remaja 15 Tahun Disetubuhi 11 Pria di Parigi Moutong, 1 Oknum Anggota Polri Ditahan
Update kasus remaja 15 tahun disetubuhi 11 pria di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), 1 oknum anggota Polri ditahan.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, PALU - Update kasus remaja 15 tahun disetubuhi 11 pria di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), 1 oknum anggota Polri ditahan.
Sosok oknum polisi berpangkat inspektur dua yang kini ditahan Kepolisian Daerah atau Polda Sulteng tersebut adalah Ipda MKS.
Perkembangan terbaru kasus persetubuhan terhadap IR yang kini berusia 16 tahun di Kabupaten Parimo tersebut disampaikan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho.
Dalam kasus tersebut, pihak Kepolisian Resort Parigi Moutong (Polres Parimo) sebelumnya sudah menetapkan 10 tersangka dari 11 terduga pelaku pelecehan terhadap korban.
Tersangka tersebut yakni HR yang merupakan oknum kepala desa (kades) serta ARH alias AF seorang oknum guru.
Para tersangka persetubuhan anak di bawah umur lainnya adalah EK alias MT, AR, AK, AL, FL, NN, AL, dan AT.
Irjen Agus juga menyampaikan update penanganan kasus tersebut kini ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Dirkrimum Polda Sulteng.
Baca juga: Kondisi Pilu Korban Pelecehan 11 Pria di Parigi Moutong, Kini Idap Tumor Rahim, Psikis Terguncang
Dalam dugaan kasus yang terjadi dalam rentang waktu April 2022 hingga Januari 2023 itu, pihak kepolisian sudah mengamankan 7 dari 10 tersangka.
Mereka yang kini ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tengah tersebut yakni EK alias MT, ARH alias AF, AR, AK, HR, FL, dan NN.
Sedangkan, status oknum polisi yang kini diamankan di Mako Sat Brimob Polda Sulteng sejauh ini masih menjalani pemeriksaan.
Meski sudah diamankan, kata Irjen Agus, oknum anggota Polri berinisial Ipda MKS tersebut belum ditetapkan menjadi tersangka.
“Pelaku oknum Polri saudara MKS sudah diamankan di Mako Sat Brimob Polda Sulteng yang sampai saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan,” kata jenderal bintang dua tersebut.
Update kasus tersebut disampaikan Irjen Pol Agus Nugroho dalam konferensi pers di Markas Polda Sulawesi Tengah, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, pada Rabu (31/5/2023).
“Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim di dalam alat bukti,” ujarnya dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunPalu.com pada Kamis (1/6/2023).
Dalam perkembangan terbaru penanganan kasus ini, Irjen Agus, menyatakan kasus asusila di Kabupaten Parigi Moutong tersebut bukan pemerkosaan atau rudapaksa tetapi persetubuhan.
Persetubuhan anak di bawah umur itu tidak dilakukan secara bersama-sama.
Modus dari pelaku menyetubuhi korban dengan cara bujuk rayu, tipu daya, iming-iming dengan memberikan sejumlah uang.
Begitupun pemberian barang baik berupa pakaian handphone dan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab.
Menurutnya, unsur konstitutif dalam kasus pemerkosaan itu adanya tindak kekerasan ataupun ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengannya di luar perkawinan berdasarkan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kasus itu terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda,” ujarnya.
Kondisi Korban IR
Baca juga: Kakek Cabul Lecehkan 3 Bocah SD di Kendari Sulawesi Tenggara Ternyata Sudah Sering Lakukan Aksinya
Korban asusila 11 pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berinisial RI (16) hingga saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Undata, Kota Palu, Provinsi Sulteng.
Direktur RSUD Undata drg Herry Mulyadi mengatakan pihaknya saat ini mengisolasi RI untuk menghindari kontak dengan orang lain.
“Pasien saat ini kami isolasi dalam upaya melindungi privasi pasien, kita masukkan di ruangan khusus,” katanya pada Rabu (31/5/2023).
Korban asusila tersebut saat ini juga sudah dipersiapkan menjalani operasi pengangkatan tumor rahim yang diidapnya.
“Ini sementara proses karena setiap melaksanakan operasi tentu ada item-item yang harus dipenuhi menuju ke meja operasi,” jelasnya.
Korban IR dijadwalkan menjalani operasi tersebut pada pekan depan atau awal Juni 2023.
“Operasinya (pengangkatan tumor rahim) rencana minggu depan InsyaAllah berjalan dengan baik,” ujar drg Herry.

Operasi kepada korban, kata drg Herry, sedianya dilakukan pada pekan lalu namun masih ada-hal yang harus dipenuhi.
“Kemarin sebenarnya sudah mau di operasi tapi setelah di cek ini belum bisa. Ada yang perlu ditindaki terlebih dahulu seperti perbaikan kondisi pasien baru dilaksanakan operasi,” katanya.
Menurut Herry, ada tiga dokter yang akan menangani dalam proses operasi, dokter bedah anak, dokter onkologi, dokter bedah digestif.
“Jadi harus ada tindakan akurat (operasi) yang dilakukan, keluarganya sudah tahu ada hal-hal yang diselamatkan supaya tidak menjalar. Kalau tindakan operasi ini dilakukan sudah jelas (tidak bisa punya anak),” ujarnya.
Diapun memastikan RSUD Undata Palu menangani dengan serius untuk proses pemulihan kondisi pasien sebelum dilakukan operasi.
“InsyaAllah mohon doanya agar supaya anak kita ini bisa pulih kembali, mohon doanya agar supaya kejadian yang luar biasa ini, mudah-mudahan kejadian ini tidak terulang,” katanya.
Apalagi, menurut drg Herry, efek dari kejadian tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan kondisi fisik korban tapi secara umum juga mempengaruhi kondisi psikisnya.
Baca juga: ‘Teriak Saya Tikam’ Janda Muda Diancam Pelaku Percobaan Rudapaksa di Kolaka Utara Sulawesi Tenggara
Kronologi Kasus Persetubuhan
Berikut kronologi dugaan kasus persetubuhan yang dialami RI (16) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).
Pada awal 2022, korban mendatangi posko bencana banjir di Parimo, Provinsi Sulteng, untuk memberikan bantuan logistik.
Saat di posko bencana, korban berkenalan dengan para pelaku.
Usai menyalurkan bantuan, korban tidak langsung pulang ke kampungnya di Poso karena dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku.
Dikutip TribunnewsSultra.com dari KompasTV, korban kala itu dijanjikan untuk bekerja disebuah rumah makan.
Setelah itu, satu per satu dari 11 pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban dengan berbagai modus.
Baca juga: Psikologis Siswa SMP Korban Rudapaksa 5 Pria di Konawe Selatan Membaik, Proses Hukum Masih Berjalan
Korban yang kini berusia 16 tahun itu mengaku mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parimo dan menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu.
Saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh 11 orang.
Tindakan bejat para pelaku berdasarkan keterangan korban, dilakukan berulang kali di tempat dan pada waktu yang berbeda-beda.
Korban mengaku mengalami kekerasan seksual hingga Januari 2023.
Tak tahan dengan yang dialaminya, korban memberanikan diri menceritakan kepada orang tuanya pada Januari 2023.
Usai mendengar cerita anaknya, orang tua korban pun membuat laporan ke Polres Parigi pada 25 Januari 2023.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono, mengatakan, korban yang masih mengalami trauma dan menderita sakit di bagian perut datang bersama ibu kandungnya saat melapor ke polisi.
Setelah korban melapor ke polisi, pemeriksaan saksi-saksi, serta berdasarkan hasil visum RSUD, kasus ini naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
AKBP Yudy menjelaskan korban mengaku mengenal para pelaku di rumah makan tempatnya bekerja sebagai tukang masak.
“Karena bujuk rayu dengan diiming-imingi uang dari Rp50.000 hingga Rp500.000. Korban juga biasa dibelikan baju baru dan pernah dibelikan ponsel,” jelasnya.
Sedangkan, keterangan korban bahwa saat kejadian pada tahun 2022 dirinya masih berusia 15 tahun.
Kala itu korban dipaksa untuk memakai sabu, kemudian disetubuhi oleh sejumlah pelaku.
Berdasarkan pengakuannya, selanjutnya dia mengaku ‘dijual’ oleh rekan kerjanya YN yang mengajaknya bekerja di Parimo.
Menurutnya, YN mempunyai hutang yang membuat korban akhirnya ‘dibarter’ untuk melunasi hutang-hutangnya.
“Setelah saya dia barter, uangnya dia yang ambil, bukan saya yang terima,” ujar korban dikutip dari TribunPalu.com.(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan, TribunPalu.com/Rian Afdhal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.