Berita Kendari

Polresta Kendari Larang Warga Beli Motor Tanpa Dokumen Lengkap, Bisa Dipenjara 4 Tahun

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melarang warga membeli kendaraan dengan dokumen yang tidak lengkap.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi ketika ditemui di Mapolres Kendari, Sabtu (27/05/2023). Dia menyampaikan bahwa Polresta Kendari melarang warga membeli kendaraan dengan dokumen yang tidak lengkap. 

TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melarang warga membeli sepeda motor bekas tanpa dokumen lengkap.

Pasalnya, jika motor bekas tersebut merupakan barang curian, maka pembeli bisa dikenakan hukuman penjara serta denda.

"Kami himbau kepada masyarakat Kota Kendari untuk tidak membeli sepada motor tanpa surat-surat lengkap," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, di Kendari, Sabtu (27/05/2023).

"Apabila barang tersebut merupakan barang curian, maka yang bersangkutan bisa dikenakan hukuman penjara," sambungnya menegaskan.

Baca juga: Siswi SMP Konawe Selatan Sebut Wantia Ini Dalang Dirinya Dirudapaksa 5 Pria, Ini Penjelasan Polisi

Adapun aturan yang memuat tentang hukuman tersebut terdapat pada Pasal 480 KUHP.

"Pasal itu berbunyi dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara," terang AKP Fitrayadi.

AKP Fitrayadi menandaskan, orang yang membeli sepeda motor tanpa dokumen lengkap rentan dikategorikan sebagai penadah.

Hal itu bisa terjadi apabila dia membeli barang curian. (*)

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved