Berita Kendari
Polresta Kendari Larang Warga Beli Motor Tanpa Dokumen Lengkap, Bisa Dipenjara 4 Tahun
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melarang warga membeli kendaraan dengan dokumen yang tidak lengkap.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melarang warga membeli sepeda motor bekas tanpa dokumen lengkap.
Pasalnya, jika motor bekas tersebut merupakan barang curian, maka pembeli bisa dikenakan hukuman penjara serta denda.
"Kami himbau kepada masyarakat Kota Kendari untuk tidak membeli sepada motor tanpa surat-surat lengkap," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, di Kendari, Sabtu (27/05/2023).
"Apabila barang tersebut merupakan barang curian, maka yang bersangkutan bisa dikenakan hukuman penjara," sambungnya menegaskan.
Baca juga: Siswi SMP Konawe Selatan Sebut Wantia Ini Dalang Dirinya Dirudapaksa 5 Pria, Ini Penjelasan Polisi
Adapun aturan yang memuat tentang hukuman tersebut terdapat pada Pasal 480 KUHP.
"Pasal itu berbunyi dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara," terang AKP Fitrayadi.
AKP Fitrayadi menandaskan, orang yang membeli sepeda motor tanpa dokumen lengkap rentan dikategorikan sebagai penadah.
Hal itu bisa terjadi apabila dia membeli barang curian. (*)
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)
Siswi SMP Konawe Selatan Sebut Wantia Ini Dalang Dirinya Dirudapaksa 5 Pria, Ini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Detik-detik Wakil Bupati Rohil Sulaiman Masuk Kamar Ibu Kabid Dispenda, Niat Sembuhkan Sakit DRS |
![]() |
---|
Kasus Rudapaksa Siswa SMP Konawe Selatan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Anak Terbakar Usai Hirup Bensin di Konawe Sempat Jalani Perawatan di RS 7 Hari Sebelum Meninggal |
![]() |
---|
Gerombolan Begal Ditangkap Polresta Kendari Tertanya Pernah Jambret Pasutri yang Ibadah di Gereja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.