Sultra Memilih

Sebanyak 308 Narapidana Lapas Kendari Sulawesi Tenggara Ditetapkan Daftar Pemilih saat Pemilu 2024

KPU Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menetapkan 308 narapidana Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kendari sebagai daftar pemilih.

Penulis: Naufal Fajrin JN | Editor: Muhammad Israjab
istimewa
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Kendari menetapkan 308 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari masuk Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan atau DPSHP. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - KPU Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan 308 narapidana Lembaga Pemasyarakatan, atau Lapas Kendari sebagai daftar pemilih.

Penetapan itu merupakan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan atau DPSHP yang diserahkan Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK Baruga, kepada Lapas Kendari.

KPU Kota Kendari, melakukan rapat pleno terbuka, Jumat (11/5/2023), lalu guna menetapkan DPSHP.

Dari rapat itu, ditetapkan sebanyak 308 Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP Lapas Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang nantinya terbagi dalam 2 TPS.

Baca juga: KPU Sultra Terima Semua Berkas Bakal Caleg 18 Parpol, Sebut 4 Partai Politik Sempat Dikembalikan

Untuk diketahui, pada Rabu (17/5/2023) kemarin, Lapas Kendari telah menerima salinan DPSHP tersebut.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kendari, Agus Risdianto, mengupayakan hak suara bagi WBP dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang.

"Terus-menerus mengupdate data WBP dan mengirimkan langsung ke KPU Kota Kendari," terangnya.

Baca juga: KPU Kendari Sultra Kembalikan Berkas Bacaleg Hanura dan Partai Buruh, 16 Parpol Dinyatakan Lengkap

Kata Agus, pihaknya akan terus mendorong terpenuhinya hak bagi WBP untuk terlibat dalam pesta demokrasi tersebut.

Hal itu dilakukan dengan konsisten berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil lingkup Provinsi Sultra.

"Berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten kota se-Sulawesi Tenggara."

"Salah satu langkah kami untukĀ  memenuhi persyaratan pemilih yang ditetapkan KPU terkait NIK dan Nomor KK dari para WBP," pungkasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved