Daftar Tersangka Proyek Tower BTS, dari Johnny G Plate hingga Eks Tenaga Ahli Universitas Indonesia

Kejagung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate dan 5 orang lainya sebagai tersangka kasus korupsi proyek tower BTS. Berikut daftarnya.

|
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Kejagung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate dan 5 orang lainya sebagai tersangka kasus korupsi proyek tower BTS. Berikut daftarnya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tersangka kasus korupsi proyek tower base transceiver station (BTS).

Selain Sekjen Parai Nasdem tersebut, Kejagung juga telah menetapkan 5 tersangka sebelumnya, termasuk eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Dengan kata lain, total sudah ada enam orang yang masuk daftar tersangka kasus rasuah proyek tower BTS.

Berikut daftar tersangka kasus korupsi tower BTS:

- Menkominfo, Johnny G Plate.

- Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang, Achmad Latif (AAL).

- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak.

- Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto. 

- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Baca juga: Soal Aliran Dana Dugaan Korupsi Johnny G Plate ke Parpol, Kejagung: Kami Akan Dalami

Aliran Dana

Kasus korupsi tower BTS yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate menelan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp8 triliun dari nilai proyek Rp10 triliun.

Selain kerugian negara, Kejagung juga akan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, pihaknya akan menelusuri aliran dana serta kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS ke partai politik (Parpol).

Tak terkecuali aliran dana ke Partai Nasdem.

"Terkait dengan aliran dana (ke Parpol) tentu saja kami dalami," ujar Kuntadi Rabu (17/5/2023), sebagaimaa dikutip dari Tribunnews.com.

Kuntadi memaparkan, temuan kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp8 triliun.

Sementara itu, total nilai proyek sebesar Rp10 triliun.

Dengan kata lain, hanya tersisa 2 triliun dari nilai proyek tower BTS.

Penghitungan kerugian itu telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dari hasil pemeriksaan BPKP kemarin disampaikan oleh pak Jaksa Agung dan kepala BPKP, ini kita pelajari dulu, kita klarifikasi hasil pemeriksaannya apakah ada aliran," katanya.

Kasus dugaan korupsi proyek tower BTS telah diendus sejak lama.

Dugaan rasuah tersebut terendus dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, serta 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Dalam prosesnya, Menkominfo Jhonny G Plate ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini sebagaimana dijelaskan Dirdik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi.

"Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi pada Rabu, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny G Plate langsung ditahan selama 20 hari. 

"Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ujarnya.

Kini total tersangka dalam kasus ini berjumlah enam orang. 

Di antaranya, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. 

Selain itu, ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved