Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Kendari
Kronologi Ayah Cabuli Anak Umur 2 Tahun di Kendari, Modus Temani Tidur, Malah Bikin Korban Teriak
Kasus pencabulan anak tiri tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi yang juga membeberkan kronologi dan modus pelaku.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Risno Mawandili
"Lalu, keesokan harinya ibu korban mengantarkan korban melakukan visum," lanjutnya.
Dari hasil visum itu, diketahui kalau korban telah mengalami dugaan pencabulan.
Fitrayadi menambahkan, korban merupakan anak tiri pelaku.
"Korban adalah anak sambung dari tersangka," tuturnya.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
RS ditangkap Polres Kendari pada Jumat (12/05/2023).
Dia ditangkap karena kasus pencabulan anak tiri di Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: 3 Fakta Baru Kasus Cikarang Viral Staycation: Gaji Karyawan, Foto Pacar Alfi Damayanti, Bos Dipecat?
AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
Salah satu alat bukti adalah hasil visum et repertum korban.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak," tutur AKP Fitrayadi di Kendari, pada Jumat.
Kini, RS telah diamankan di Mapolresta Kendari.
Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," tandas Fitrayadi.

Pelaku Pura-pura Tak Tahu Masalah
Pelaku pura-pura tak tahu masalah setelah mencabuli anak tirinya yang masih berusia 2 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.