Kasus Rudapaksa di Kolaka
Update Kasus Rudapaksa Anak SMP di Kolaka Sulawesi Tenggara, Pacar Korban Beraksi Berulang Kali
Update dugaan kasus rudapaksa anak SMP di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pacar korban ternyata sudah beraksi berulang kali.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Update dugaan kasus rudapaksa anak SMP di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pacar korban ternyata sudah beraksi berulang kali.
Kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut sebelumnya diungkap pihak kepolisian pada Rabu (10/05/2023).
Pengungkapan setelah Tim Elang Anti Bandit 007 Kepolisian Resort Kota atau Polres Kolaka, Provinsi Sultra, yang dipimpin Aipda Rudi Suhendra meringkus pelaku persetubuhan itu.
Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial N (20) alias P itu dilakukan bersama personel Kepolisian Sektor atau Polsek Watubangka.
Sosok pemuda yang belum memiliki pekerjaan tersebut ditangkap di kediamannya, Desa Lamoiko, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Setelah diamankan, pelaku kasus rudapaksa pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berinisial AF (14) tersebut kemudian digelandang ke Markas Polsek Watubangga untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak kepolisian mengungkap perlakuan tak senonoh N yang juga pacar korban AF tak hanya sekali, tapi sudah berulang kali dilakukan.
Baca juga: Berawal Tanda Merah di Leher, Kasus Rudapaksa Anak SMP di Kolaka Sulawesi Tenggara Terungkap
“Mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang telah dilakukan berulang kali,” kata Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi, dalam keterangan tertulis yang dikutip TribunnewsSultra.com pada Kamis (11/05/2023).
Meski demikian, pihak kepolisian tak merinci berapa kali aksi tak senonoh dilakukan pelaku terhadap korban, begitupun lokasinya.
Aipda Riswandi dalam keterangannya pun mengungkap kronologi dugaan kasus rudapaksa tersebut akhirnya terungkap.
Kasus pencabulan anak di bawah umur itu terungkap dari laporan ibu korban berinisial A (37).
A sebagai pelapor melaporkan dugaan rudapaksa terhadap putrinya tersebut kepada pihak kepolisian.
Kronologi kasus pencabulan tersebut berawal pada Sabtu (6/05/2023) lalu sekitar pukul 19.30 wita.
Korban AF saat itu disebutkan sempat berada di dalam kamarnya bersama pelapor, namun tetiba menghilang dari pandangan ibunya.
Pelapor kemudian bertanya kepada adiknya AN yang juga sempat sekamar dengan AF.
AN yang juga tante korban mengaku juga tidak mengetahui keberadaan AF, meski sebelumnya sempat berbaring di dekatnya.
Pelapor kemudian mencoba menghubungi putrinya AF sebanyak 4 kali, namun tidak diangkat.
Tidak lama kemudian AF mengirimkan chat kepada pelapor dengan mengatakan “ma saya antar dulu temanku di Lamekongga”.
Sehingga pelapor balas “iye cepat ko pulang jam 10 pulang mi ".
Lalu AF membalas, “iye saya dijalan mi”.
Namun sampai pukul 01.00 wita dinihari, AF tak kunjung pulang.
Baca juga: Giliran Video Viral 44 Detik Beredar di Kendari Sulawesi Tenggara Usai Kasir Minimarket, Kata Polisi
Sedangkan, telepon seluler milik korban yang kembali dihubungi sudah dalam keadaan tidak aktif.
Pelapor bersama adiknya kemudian berboncengan menuju ke lokasi Wisata Kuliner atau Wiskul Kolaka untuk mencari, namun tidak ketemu.
Setelah pencarian yang tak membuahkan hasil itu, pelapor yang juga ibu korban kembali pulang ke rumah.
Keesokan harinya sekitar pukul 12.00 wita, AF baru pulang ke rumah.
Pelapor kemudian bertanya kepada AF, “kamu dari mana kenapa kamu tidak pulang”.
AF pun mengatakan “dari rumah temannya”.
Lalu pelapor kembali tanya “jujur ko kamu dari mana ko”.

Kemudian AF masuk ke dalam kamarnya, namun diikuti kedua adik pelapor yakni AN dan M.
Kedua adik pelapor kemudian melihat ada bekas merah di bagian leher korban.
Sehingga mereka bertanya, “da apakan ko itu laki-laki”.
AF pun mengaku kalau sudah disetubuhi oleh pacarnya N alias P.
Lalu, kedua adiknya menyampaikan kepada pelapor mengenai hal tersebut.
Selanjutnya, pelapor melaporkan dugaan kasus rudapaksa tersebut ke pihak kepolisian.
Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka bersama personel Polsek Watubangka selanjutnya menangkap N alias P di kediamannya.
Baca juga: Diduga Mabuk Miras Seorang Pria di Kolaka Sultra Aniaya Rekan Sendiri hingga Luka Lebam di Wajah
Pelaku kemudian digelandang ke Markas Polsek Watubangga untuk proses lebih lanjut.
Pelaku yang kini menjadi tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh/Risno Mawandili)
BREAKING NEWS Motor Tabrak Mobil di Kolaka Sulawesi Tenggara, Diduga Terobos Lampu Lalu Lintas |
![]() |
---|
Giliran Video Viral 44 Detik Beredar di Kendari Sulawesi Tenggara Usai Kasir Minimarket, Kata Polisi |
![]() |
---|
Diduga Mabuk Miras Seorang Pria di Kolaka Sultra Aniaya Rekan Sendiri hingga Luka Lebam di Wajah |
![]() |
---|
Berawal Tanda Merah di Leher, Kasus Rudapaksa Anak SMP di Kolaka Sulawesi Tenggara Terungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.