Kasus Rudapaksa di Kolaka
Berawal Tanda Merah di Leher, Kasus Rudapaksa Anak SMP di Kolaka Sulawesi Tenggara Terungkap
Berawal dari tanda merah disekitar bibir, dugaan kasus rudapaksa anak SMP di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terungkap.
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Berawal dari tanda merah bibir di leher, dugaan kasus rudapaksa anak SMP di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terungkap.
Korban pencabulan tersebut adalah pelajar usia sekolah menengah pertama (SMP) berinisial AF (14).
Sedangkan, terduga pelaku rudapaksa terhadap korban adalah sosok pemuda berinisial N (20).
Pelaku yang tinggal di Desa Lamoiko, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra, tersebut adalah pacar korban.
N kini sudah diamankan pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur pada Rabu (10/05/2023).
Kasus rudapaksa anak di bawah umur itu terungkap dari laporan ibu korban ke pihak kepolisian di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut setelah AF akhirnya mengakui jika sudah disetubuhi oleh pacarnya N saat malam Minggu atau Sabtu (06/05/2023) malam.
Baca juga: Kronologi Pemuda Cabuli Remaja 14 Tahun di Kolaka Sulawesi Tenggara, Dilaporkan Ibu Korban ke Polisi
Pengakuan itu disampaikan korban setelah adik dari pelapor melihat bekas merah bibir disekitar leher seperti bekas ciuman.
Diapun menanyakan perihal tanda-tanda tersebut kepada korban AF.
“Adiknya bertanya ‘da apakan ko itu laki-laki’,” kata Kasubsi Penhas Humas Kepolisian Resort atau Polres Kolaka, Aipda Riswandi, dalam keterangannya.
AF pun akhirnya mengakui bahwa dirinya sudah digagahi oleh pacarnya saat menghilang semalam dari rumahnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, ibu korban akhirnya melaporkan dugaan kasus rudapaksa tersebut ke pihak kepolisian.
Pelaku kemudian diringkus aparat Polsek Watubangga bersama Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 13.00 wita.
Penangkapan terhadap sosok pelaku N dilakukan di kediamannya di Desa Lamoiko, Kecamatan Tanggetada.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.