Video Asusila di Kendari

Cara RH Sebarkan Video Viral 2 Menit 27 Detik di Kendari, Dikirim Lewat WhatsApp ke 3 Temannya

Terungkap cara RH menyebarkan video viral 2 menit 27 detik di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia menyebarkannya kepada tiga orang temannya.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono
Kepolisian Resort atau Polresta Kendari akhirnya menangkap RH pelaku penyebar video viral 2 menit 27 detik di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (8/5/2023). RH ditangkap oleh Tim Buser 77 di rumahnya yang berada di Lepo-lepo Kendari Sultra. 

Sementara itu Kapolresta Kota Kendari Kombes Pol Muh Eka Fatturahman mengatakan masih akan terus mendalami motif pelaku dalam menyebarkan video syur tersebut.

"Kita masih terus melakukan pendalaman kepada pelaku ini," ujarnya.

Kata Kombes Eka kepada pelaku akan dikenakan UU ITE terkait tindakannya menyebar luaskan video viral tersebut.

"Kita kenakan UU ITE karena telah menyebarkan video tersebut," jelas Kombes Eka.

Pengakuan Pemeran Video Viral

Baca juga: Penyebar Video Viral di Kendari Ternyata Ambil File Dari HP Pemeran Pria yang Dijual: Lupa Dihapus

Berikut ini pengakuan pemeran video kasir minimarket di Puuwatu 2 menit 27 detik.

Ia sempat mendapatkan pemerasan oleh si terduga penyebar video viral.

Sempat mengacuhkan ancaman dan pemerasan tersebut, si pemeran wanita dalam video itu kaget saat sudah viral di media sosial.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh A saat ditemui di Mapolresta Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (9/5/2023) dini hari.

Kata A dirinya pernah dichat melalui Instagram oleh seorang tak dikenal.

A mengaku dimintai uang untuk memperbaiki motor sosok tak dikenalnya itu.

"Dia minta uang untuk perbaiki motornya," ujarnya.

Ia juga mendapat pengancaman jika sosok tak dikenal itu memiliki video syur dirinya.

A kaget dan memastikan rekaman video pribadi itu sudah benar-benar dihapus oleh pasangannya.

"Satanya pasanganku soal itu, katanya tidak akan disebar," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved