Rudapaksa Remaja di Kendari
Pelaku Rudapaksa di Kendari Sulawesi Tenggara Ternyata Merupakan Kakak Teman Korban, Asal Konawe
Pelaku rudapaksa yang terjadi disalah satu hotel di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ternyata saling kenal. Kini terduga pelaku diamankan polisi.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pelaku rudapaksa yang terjadi disalah satu hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ternyata saling kenal.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi pelaku tersebut merupakan kakak dari teman korban.
"Pelaku ini kakak dari teman korban," ujarnya, Rabu (3/5/2023)
Polresta Kendari saat ini masih terus mendalami keterangan pelaku, mengenai rudapaksa tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS Pria Asal Konawe Nekat Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Diciduk Polresta Kendari
"Masih didalami," sambungnya.
Pelaku inisial IF sudah ditetapkan menjadi tersangka, usai polisi menemukan dua alat bukti yang cukup.

IF terancam dijerat dengan pasal Pasal 81 UU. RI No. 17 Thn 2016 ttg Penetapan Perpu No. 1 Thn 2016.
Baca juga: Kata Saksi Mata Soal Detik-detik Mobil Truk Tabrak Rumah Warga di Kolaka, Lebih Dulu Kena Trotoar
Tentang Perubahan kedua atas UU. RI. No. 23 Thn 2002 tentang Perindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukumannya itu 15 tahun penjara," ucapnya.
Pelaku sendiri ditangkap di Desa Lasoso, Kecamatan Anggalomoare, Konawe, Rabu (3/5/2023).
Ia ditangkap saat tim buser 77 diterjunkan untuk menangkap pelaku
Saat ini IF sudah ditahan di Polresta Kota Kendari, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. (*)
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.