AKBP Achiruddin Diduga Terlibat Pencucian Uang, Puluhan Miliar Uangnya di Rekening Diblokir PPATK

PPATK telah memblokir dua rekening yang terkait dengan AKBP Achiruddin Hasibuan. Di dalamnya terdapat puluhan miliar rupiah.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
PPATK telah memblokir dua rekening yang terkait dengan AKBP Achiruddin Hasibuan. Di dalamnya terdapat puluhan miliar rupiah. 

"Semua (rekening), dia (AKBP Achiruddin) dan anak beserta pihak terkait," ungkapnya.

Untuk diketahui, AKBP Achiruddin diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.

Kasus penganiayaan ini terjadi di rumah AKBP Achiruddin di Medan, Sumatera Utara, pada 21 dan 22 Desember 2022.

Namun baru terungkap pada Selasa (25/04/2023), setelah video yang diunggah akun @mazzini_gsp viral di Twitter.

Lewat kasus ini, tabiat hingga gaya hidup AKBP Achiruddin terungkap.

KOLASE FOTO AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah Aditya Hasibuan yang menganiaya Ken Admiral - Ternyata ada peran seorang wanita menjadi penyebab kasus penganiayaan tersebut. Dia bernama Safira. Berikut sosoknya.
KOLASE FOTO AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah Aditya Hasibuan yang menganiaya Ken Admiral - Ternyata ada peran seorang wanita menjadi penyebab kasus penganiayaan tersebut. Dia bernama Safira. Berikut sosoknya. (Istimewa)

Kekayaan AKBP Achiruddin disorot karena tak sesuai dengan LHKPN.

Melansir situs LHKPN, eks Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tersebut hanya memiliki kekayaan Rp 467 juta.

Kekayaan itu berdasarkan laporan pada 24 Maret 2021.

Kejanggalan mulai terlihat di sini karena tak mengalami penambahan sejak pertama kali pelaporan pada 2011 lalu.

Saat itu dirinya masih menjabat sebagai Penyidik/Kepala Satuan Narkoba-Kepolisian Resor Binjai.

Berikut rincian kekayaan AKBP Achiruddin di LHKPN:

- Tanah seluas 566 meter persegi senilai Rp46,3 juta.

- Mobil mini bus bermerek Toyota Fortuner tahun 2006 senilai Rp370 juta.

- Kas dan setara kas senilai Rp51,2 juta.

Kejanggalan semakin mencolok karena AKBP Achiruddin tak mamasukan motor gede (moge) miliknya ke dalam LHKPN.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved