Gaji Kadinkes Lampung Cuma Rp5,6 Juta Per Bulan, Tapi Reihana Jadi Sorotan Gegara Gaya Hidup Mewah
Kepala Dinas (Kadinkes) Lampung, Reihana menjadi sorotan karena disebut-sebut kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial (medsos).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana menjadi sorotan karena disebut-sebut kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial (medsos).
Hebohnya topik tentang Reihana jelas memunculkan tanya, berapa gaji Kadinkes Lampung sehingga bisa memiliki banyak harta?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji PNS golongan IV-D mulai dari Rp.3447.200 sampai Rp5.661.700 per bulan.
Sehingga dengan jabatan Reihana sebagai kepala dinas, paling tidak gaji pokoknya sekitar Rp5,6 juta per bulan.
Namun, gaji tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang didapat sebagai kepala dinas.
Terlebih, Reihana diketahui menjadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sudah 14 tahun.
Artinya dia sudah menjadi Kepala Dinas sejak tahun 2009.
Baca juga: Ini Dia Video Popo dan Rozi yang Viral di Twitter, Rozi Lecehkan Popo Berbie saat Ngonten Bareng?
Sebagai Kadinkes Lampung, Reihana dinilai kerap memamerkan hartanya.
Anggapan ini berawal dari diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed pada 16 April 2023.
Lewat utasnya, @PartaiSocmed membagikan sejumlah foto Reihana.
Salah satunya, foto ketika Kadinkes Provinsi Lampung menenteng tas warna merah mirip dengan tas mewah merek Hermes.
Pakaian Reihana turut disorot karena terdapat motif logo Louis Vuitton (LV).
"Kembali ke Lampung. Pejabat silih berganti, ada yg pensiun ada yg ketangkep KPK, tapi Reihana Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tetap bertahan hampir 14 tahun tak tergantikan. Mana harga second tas Hermes Birkin-nya saja hampir 200 juta, belum baju LV-nya!" tulis akun @PartaiSocmed.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com pada Selasa (18/4/2023), utas soal gaya hidup mewah Reihana sudah dilihat sebanyak 3,8 juta kali.
Sejumlah warganet pun turut mengomentari postingan tersebut.
Sementara itu, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi telah merespon sorotan kepada Reihana.
Arinal Djunaidi dalam pernyataannya terkesan memaklumi gaya hidup mewah Reihana.
"Tolong media, kalau dia (Reihana) pesta janganlah (menyorot berlebihan). Kalau dia (Reihana) punya uang kan ditabung, bisalah tabungannya dibelanjakan," katanya, dikutip dari Tribunbandarlampung.com, Selasa (18/4/2023).
Meskin demikian, Arinal Djunaidi tetap memberikan catatan soal gaya hidup mewah.
Dia menilai pada dasarnya Aparatur Sipil Negara (ASN) harus taat terhadap aturan.
"Kalau jam kerja baru ngak boleh (bermewah-mewah), kalau kerja semuanya harus ketat (ikut aturan)," ujar Arinal Djunaidi.
Baca juga: Paula Kesal ke Baim Wong, Gegara Dibandingkan dengan Nagita Slavina, Raffi Ahmad: Marah Beneran
Lebih lanjut, Arinal Djunaidi meminta Reihana maupun kepala dinas lainnya untuk 'mengerem' gaya hidup mewah apalagi saat berdinas.
Menurut Arinal Djunaidi, foto-foto glamor Reihana di medsos belum tentu dipublikasikan ketika dirinya bekerja.
"Sudah pasti kalau jam kerja tidak boleh (tampil mewah), belum tentu publikasi itu jam kerja kan," katanya.
"Jadi tolong dimaafkan, saya sudah minta Reihana dan kadis lainnya disesuaikan saja (gaya hidup)," sambungnya menegaskan.

Sosok Reihana
Siapa Reihana yang menjadi sorotan karena foto menenteng tas warnah merah mirip tas mewah merek Hermes.
Reihana berkarier sebagai Kadinkes Provinsi Lampung selama 14 tahun.
Jabatan Reihana tersebut sudah bertahan di tiga era gubernur, yakni di masa Sjachroedin ZP, M Ridho Ficardo, hingga Arinal Djunaidi saat ini.
Dikutip dari dinkes.lampungprov.go.id, Reihana memiliki pangkat Pembina Utama Madya/IV d.
Reihana beralamat di wilayah Teluk Betung, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Selama berkarier, Reihana juga pernah terseret dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan, di Dinas Provinsi Lampung senilai Rp13,5 miliar pada bulan Februari tahun 2016.
Dalam kasus itu, wanita kelahiran Aceh, 25 Agustus 1963 hanya menjadi sanksi dan sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yang menjadi tersangka yakni Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT Karya Pratama. (*)
Sumber: SerambiNews.com
Paula Kesal ke Baim Wong, Gegara Dibandingkan dengan Nagita Slavina, Raffi Ahmad: Marah Beneran |
![]() |
---|
Ini Dia Video Popo dan Rozi yang Viral di Twitter, Rozi Lecehkan Popo Berbie saat Ngonten Bareng? |
![]() |
---|
Video Viral Ibu Ida Dayak Sembuhkan Sutiyoso, Bisa Jongkok Lagi dan Berjoget di Rumah Aleta Moly |
![]() |
---|
Viral Sepasang Remaja SMP Kepergok Diduga Lakukan Aksi Tak Senonoh, Minta Hasil Video Rekaman Dijual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.