Terungkap Sosok WNA Rusia yang Viral Karena Punya KTP Bali, Ternyata Berdomisili di Kabupaten Badung
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Kirill Antonov viral di media sosial (medsos) kerena memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia bernama Kirill Antonov viral di media sosial (medsos) kerena memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali.
WNA yang memiliki KTP Bali tersebut lantas menjadi sorotan.
Banyak yang penasaran dengan sosoknya.
Lantas siapa Kirill Antonov?
Lelaki tersebut merupakan kelahiran Uni Republik Sosialis Soviet (USSR).
Dia lahir pada 18 Januari 1980.
Saat ini, Kirill Antonov sedang berada di Indonesia.
Alamat domisilinya di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Baca juga: Video Viral Gisel dan Wijin 35 Detik Bermesraan di Maldives yang Sempat Beredar, Kini Sudah Hilang?
Kirill Antonov menjadi viral di medsos karena dirinya memiliki KTP-el.
Itu diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada 12 September 2022.
KTP milik Kirill Antonov berlaku hingga 16 Juni 2027.
Seharusnya wajar apabila WNA seperti Kirill Antonov memiliki KTP.
Akan tetapi, blangko KTP WNA seharusnya berwana kuning, bukan biru seperti milik Kirill.
Warna blangko KTP yang kemudian menjadi pelemik.
Kepemiliki KPT eletronik untuk WNA sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam Pasal 63 ayat (1) peraturan tersebut dijelaskan, bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia juga WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin, wajib memiliki KTP elektronik yang berlaku secara nasional dan hanya memiliki 1 (satu) KTP elektronik saja.
Ditegaskan Sekretaris Disdukcapil Badung, Putu Suryawati, wajar apabila WNA memiliki KTP eletronik.
"Jadi KITAP ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika WNA memiliki KITAB, maka sudah bisa memiliki KTP Elektronik," turunya menjelaskan, dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (13/04/2023).
KTP elektronik WNA masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku KITAP.
Kolom kewarganegaraannya disesuaikan dengan kewarganegaraan WNA pemilik KTP elektronik tersebut.
Tentang berdarnya WNA memiliki KTP elektronik dengan warna belanko biru bukan oranye, Suryawati mengaku bahwa saat itu hanya ada satu jenis.
Disdukcapil Badung baru menerima blanko KTP elektronik pada tanggal 2 November 2022.
Sementara itu, KTP elektronik WNA tersebut terbit tanggal 12 September 2022.
"Jadi kita baru menerima blanko KTP elektronik untuk WNA dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, tertanggal 2 November 2022," bebernya menjelaskan.
"Sesuai berita acara serah terima, kita mendapatkan sebanyak 2 ribu keping blanko KTP-el WNA dengan warna oranye," sambungnya.

Suryawati menegaskan, KTP Kirill Antonov terbit pada 12 September 2022.
Artinya, KTP-el WNA tersebut terbit sebelum Disdukcapil mendapatkan blanko KTP-el untuk WNA yang berwarna oranye.
"Jadi sebelum adanya aturan baru yang memutuskan perbedaan blanko KTP elektronik WNI dan WNA, yaitu Permendagri 72 Tahun 2022," tuturnya.
"Jadi warna blanko KTP elektronik untuk WNI dan WNA adalah sama yaitu warna biru. Yang membedakan adalah isi kolom kewarganegaraan pemegang KTP Elektronik saja," jelasnya.
Termasuk Kirill Antonov, teranya ada 1.385 WNA tercatat memiliki KTP elektronik (KTP-el) di Disdukcapil Badung, Bali.
Suryawati tak menampik fakta tersebut.
Bahkan dia menambahkan, jumlah WNA yang memiliki KTP elektronik sebanyak 3 persen dari penduduk Badung.
"Berdasarkan data, jumlah WNA yang telah memiliki KTP-el Kabupaten Badung hingga 13 April 2023 sebanyak 1.385 orang," kata Suryawati.
Sebanyak 1.385 WNA tersebut berada di beberapa wilayah.
Yakni di Kecamatan Abiansemal sebanyak 19 WNA, Kuta 250 WNA, Kuta Selatan 489 WNA, Kuta Utara 504 WNA, Mengwi 117 WNA dan Kecamatan Petang sebanyak 6 WNA.
"Jadi tidak semua ada di Badung selatan. Bahkan WNA sah-sah saja memiliki KTP elektronik, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 1.385 WNA Tercatat Memiliki KTP Elektronik Domisili di Badung, Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.