BKKBN Sultra

Ini Strategi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting yang Digunakan Pemda di Sulawesi Tenggara

Ini strategi konvergensi yang akan digunakan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menekan angka stunting.

|
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Tenggara (BKKBN Sultra) melakukan Advokasi dan Komunikasi Informasi dan Edukasi tentang Promosi dan KIE Pengasuhan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) dalam rangka percepatan penurunan stunting untuk mitra kerja dan pemangku kebijakan daerah di salah satu hotel di Kota Kendari, Provinsi Sultra, Jumat (7/4/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Ini strategi konvergensi yang akan digunakan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menekan angka stunting.

Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga tinggi badan anak tidak sesuai dengan umurnya.

Selain menghambat pertumbuhan, stunting juga mempengaruhi kemampuan kognitif dan perkembangan motorik, bahkan dapat mempengaruhi kesehatan jika telah dewasa.

Permasalahan stunting tersebut tidak bisa hanya diselesaikan melalui program gizi, tetapi juga harus terintegrasi dengan program lainnya.

Banyaknya stakeholder yang terkait dalam intervensi gizi spesifik dan sensitif memerlukan pelaksanaan yang dilakukan secara terkoordinir dan terpadu kepada sasaran prioritas.

Baca juga: Kampanye Hastag Cukup Dua Telur BKKBN-Tribun Network Sukseskan Program Cegah Stunting di Indonesia

Penyelenggaraan intervensi gizi spesifik dan sensitif secara konvergen dilakukan dengan mengintegrasi dan menyelaraskan berbagai sumber daya untuk mencapai tujuan pencegahan stunting.

Dalam pelaksanaannya, upaya konvergensi percepatan pencegahan stunting dilakukan mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi.

Selengkapnya, berikut strategi konvergensi percepatan pencegahan stunting yang akan digunakan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penyusunan Peraturan Gubernur tentang percepatan penurunan stunting, optimalisasi kinerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Lalu, penyusunan regulasi Kepala Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka percepatan penurunan stunting.

Baca juga: BKKBN Sultra Ingatkan Calon Pengantin Periksa Kesehatan Sebelum Menikah Dan Konsumsi Protein Hewani

Selanjutnya, mendorong dan advokasi kepada kabupaten/kota untuk optimalisasi pemanfaatan dana desa/kelurahan dalam mendukung aksi penurunan stunting.

Kemudian, penilaian kinerja aksi konvergensi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, membangun komitmen para Kepala OPD yang terkait dengan upaya percepatan penurunan stunting.

Serta, mengawal dan memastikan bahwa program atau kegiatan percepatan penurunan stunting tertuang dalam dokumen perencanaan maupun penganggaran. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved