Alasan Meringankan Kasus Penganiayaan David Ozora, Harusnya AG Dituntut 12 Tahun Penjara
Seharusnya 12 tahun penjara, tetapi AG hanya dituntut 4 tahun penjara usai ikut penganiayaan David Ozora. Ternyata alasannya karena masih anak-anak.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - AG (15) selaku salah satu terdakwa kasus penganiayaan David Ozora dituntut 4 tahun penjara.
Tuntutan itu telah dikurangi dari ancaman pidana yang seharusnya, yakni Pasal 355 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengurangi tuntutan AG karena ada alsan yang meringankan hukuman, yakni masih berstatus sebagai anak-anak.
AG didakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora bersama Mario Dandy Satriyo dan Lukas Shane.
Ketiganya diduga telah melakukan penganiayaan, menyebabkan David cedera hingga koma di rumah sakit.
PPenganiayaan tersebut terjadi di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023.
Penganiayaan terhadap D bermula saat Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Baca juga: Video Viral TikTok dan Twitter Diduga Diperankan Anysahaju, Rekam Sosok Wanita Terkapar di Kasur
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Kini, ketiganya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Dalam kasus tersebut, AG memang tak ikut melakukan penganiayaan secara fisik, tetapi dia diduga telah berperan memanggil David menemui Mario dan Lukas.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, ada banyak faktor yang memberatkan AG dibanding meringankan.
"Dengan banyaknya alasan yang memberatkan dan lebih sedikit alasan yang meringankan kami menuntut dan menempatkan dalam LPKA selama empat tahun," kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, pada Rabu (05/04/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.