Idul Fitri 2023

Terbaru Jadwal Pencairan THR 2023 Bagi ASN, TNI, Polri, Karyawan Swasta, Buruh, Besaran Tunjangan

Terbaru jadwal pencairan THR 2023 bagi ASN, TNI, Polri, hingga karyawan swasta, simak besaran Tunjangan Hari Raya (THR) maupun Gaji ke-13.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Terbaru jadwal pencairan THR 2023 bagi ASN, TNI, Polri, hingga karyawan swasta, simak besaran Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji ke-13. Jadwal pencairan THR jelang Hari Raya Idul Fitri 2023 bagi aparatur negara tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Sedangkan, jadwal pembayaran THR 2023 bagi karyawan swasta dan buruh disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. 

Sementara gaji ke-13 yang memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini akan dibayarkan mulai Juni 2023.

“Untuk pengaturan THR dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” katanya.

Besaran THR ASN, TNI, Polri, Pensiunan

Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR 2023 dan gaji ke-13 yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023.

PP tersebut telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Baca juga: KABAR BAIK! Jadwal Gaji ke-13 dan THR 2023 Cair, Besaran Diterima PNS, PPPK, TNI Polri Dibayar April

Tunjangan tersebut yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen.

Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Menkeu menyebut, ini pertama kali dilakukan.

Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.

“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan,” katanya.

Aparatur negara dan pensiunan tersebut terdiri dari:

Terbaru jadwal pencairan THR 2023 bagi ASN, TNI, Polri, hingga karyawan swasta, simak besaran Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji ke-13. Jadwal pencairan THR jelang Hari Raya Idul Fitri 2023 bagi aparatur negara tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (kanan). Sedangkan, jadwal pembayaran THR 2023 bagi karyawan swasta dan buruh disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (kiri).
Terbaru jadwal pencairan THR 2023 bagi ASN, TNI, Polri, hingga karyawan swasta, simak besaran Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji ke-13. Jadwal pencairan THR jelang Hari Raya Idul Fitri 2023 bagi aparatur negara tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (kanan). Sedangkan, jadwal pembayaran THR 2023 bagi karyawan swasta dan buruh disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (kiri). (kolase foto (handover))

1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang;

2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang;

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved