Ramadhan 2023
Jusuf Kalla Imbau Pengeras Suara Masjid Digunakan Sesuai Peruntukannya, Volume Terukur Tetap Syahdu
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) M Jusuf Kalla (JK) mengimbau agar pengeras suara masjid dapat digunakan sesuai dengan peruntukkannya.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) M Jusuf Kalla (JK) mengimbau agar pengeras suara masjid dapat digunakan sesuai dengan peruntukkannya.
Bahkan aturan penggunaan volume terukur agar tetap syahdu terdengar dan tak berbenturan dengan masjid lainnya.
Melalui rilis yang diterima TribunnewsSultra.com Sabtu (25/3/2023), JK mengungkapkan agar takmir masjid agar mengatur penggunaan pengeras suara sesuai peruntukannya.
Misalnya untuk pengeras suara luar hanya dipergunakan hanya untuk azan dan iqamah.
Adapun tartil Qur'an JK meminta agar pengurus masjid mengatur durasinya yaitu antara 5 - 10 menit sebelum Adzan.
"Kita minta kepada seluruh pengurus masjid agar penggunaan pengeras suara sesuai kebutuhannya. Pengeras suara luar hanya untuk adzan , iqamah ," jelasnya.
Selain itu juga volume pengeras suara masjid dapat diatur, kata JK, demi menjaga kesyahduan selama bulan suci Ramadhan.
Baca juga: Arti Bulan Sabit Hilal Jadi Penentu Datangnya Ramadhan, Terlihat di Seluruh Langit Indonesia
"Dengan volume suara terukur tidak saling melampaui antar satu mesjid dengan mesjid lainnyaYang justeru mengurangi kesyahduan suasana bulan suci Ramadhan," ujar JK.
Adapun untuk pengajian cukup 5 sampai 10 menit sebelum adzan.
Dzikir doa para imam shalat, tahlil, puji-pujian barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya untuk tidak menggunakan pengeras suara luar.
"Termasuk untuk Qultum. Namun apabila menghendaki penggunaan pengeras suara, maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja", lanjut JK.
Baginya, bulan suci Ramadhan selalu diwarnai dengan bergairahnya umat Islam melaksanakan ibadah amaliah Ramadhan.
Hal itu menjadikan Masjid lebih ramai dibandingkan bulan-bulan lain di luar Ramadhan.
"Untuk itu, agar pelaksanaan ibadah amaliah ramadhan tetap berlangsung khusyu, syahdu," pungkas JK. (*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.